Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Media Cetak Tak Bisa Saingi Media Online
Thursday 07 Feb 2013 21:47:45

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan saat menjawab pertanyaan para wartawan, Kamis (7/2).(Foto: Ist)
MANADO, Berita HUKUM - Seiring dengan perkembangan zaman, media cetak kini benar-benar tak bisa menyaingi media online. Kecepatan media online dalam menyajikan berita menjadi keunggulan yang tidak bisa disaingi oleh media cetak.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan ketika menjadi keynote speaker dalam Workshop Investigasi Jurnalistik yang diselanggarakan di Manado dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN), Kamis (7/2).

"Banyak media cetak yang harus tutup karena tersaingi oleh media online. Contohnya, News Week yang harus tutup, padahal itu media cetak yang punya reputasi ratusan tahun," ujar Bagir.

Bagir juga menjelaskan, kini orang membutuhkan media online karena kesibukan kerja dan kemajuan teknologi. Bahkan, menurutnya, ada temannya yang dari Amerika Serikat berkelakar bahwa membaca media cetak di Indonesia sama halnya dengan membaca sejarah karena beritanya yang kalah cepat dengan media online.

Selain Workshop Investigasi Jurnalistik, Panitia HPN 2013 juga menggelar berbagai workshop lainnya, seperti Workshop Jurnalisitik TV, Workshop Humas, Workshop Radio, Workshop Karikatur, dan Workshop Media Literacy. Rencananya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan menghadiri puncak peringatan HPN 2013 pada Senin 11 Februari nanti.

Namun, kata Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, media sekarang kebanyakan kurang hati-hati dalam pemberitaan, tidak mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, bahkan tidak sama sekali. "Itu namanya melanggar kode etik dan kode profesi jurnalistik. Jangankan cover all sides, standar both sides saja tidak. Tapi beritanya menghakimi, menciderai dan dibaca banyak orang, kasihan yang kena imbas," katanya.

Menurutnya, kelemahan media ini paling menonjol dalam pengaduan ke Dewan Pers. Kebanyakan, pengaduan soal berita tidak berimbang, tak dikonfirmasi. "Kebanyakan itu media online. Mungkin karena tuntutan keharusan mengirimkan informasi secepatnya," jelasnya.

Dewan Pers selalu berupaya memediasi pengadu dan media terlapor untuk berdamai. Caranya, media terlapor wajib melakukan kewajibannya sesuai UU Pers. "Ya harus memberi hak jawab, wawancara ulang atau ruang khusus untuk memberi penjelasan. Syukur bisa dihitung dengan jari sengketa media berakhir di meja hijau," katanya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]