Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Australia
Media Australia: Peretas Indonesia Serang Lagi Situs Pemerintah Australia
Thursday 21 Nov 2013 13:28:03

Situs Polisi Federal Australia (AFP) yang masih error.(Foto: Ist)
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Situs resmi dua lembaga pemerintah Australia tumbang diserang peretas yang diduga berasal dari Indonesia terkait dengan tindakan pemerintah Australia menyadap beberapa telpon pemimpin tertinggi di Indonesia.

Situs Polisi Federal Australia (AFP) dan Bank Sentral Australia (ARB) pada hari, Kamis (21/11) tidak dapat diakses.

Media Australia Sydney Morning Herald mengutip keterangan juru bicara AFP bahwa situs itu masih beroperasi ketika jam kerja kantor usai pada Rabu sore.

AFP dilaporkan merespon serangan ini dengan "sangat serius" dan hal ini dianggap sebagai pelanggaran kejahatan.

Mereka memastikan serangan itu tidak berdampak kepada sistem IT dan tidak ada informasi sensitif yang disimpan di situs.

Bukan Serangan Pertama

Sementara itu, harian Guardian melaporkan bahwa seorang peretas asal Indonesia telah mengklaim sebagai pelaku serangan itu.

Peretas yang tergabung dalam kelompok Anonymous menyatakan di Twitter bahwa situs Bank Sentral Australia sudah tumbang sejak pukul 03:00 waktu Australia.

Situs ARB sudah kembali beroperasi saat BBC Indonesia mengakses situs itu pada pukul 10:00 WIB.

Ini bukan serangan cyber pertama yang diduga dilakukan peretas Indonesia terhadap Australia.

Awal bulan November, sekelompok peretas menyerang situs-situs bisnis kecil di Australia yang tidak punya hubungan dengan pemerintah.

Aksi peretasan ini terjadi di tengah memanasnya hubungan Indonesia dan Australia pasca terkuaknya aksi penyadapan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat, termasuk Ibu Negara Ani Yudhoyono.

Presiden Yudhoyono pada hari, Rabu (20/11) menyatakan menghentikan sementara sejumlah kerja sama dengan Australia, termasuk kerja sama dalam operasi penanggulangan pencari suaka.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Australia
 
Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
 
Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
 
Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
 
Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
 
Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]