Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mazda
Mazda Tak Akan Kembangkan Mobil Listrik di Indonesia
Sunday 20 Jan 2013 10:01:54

Ilustrasi, Mobil MAZDA.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM — Salah satu merk mobil yang sudah punya nama dan konsumen tersendiri di Indonesia adalah mobil Mazda. Produk-produk yang dimiliki oleh Mazda menjadi pilihan dari banyak konsumen Indonesia yang menginginkan kendaraan pribadi yang memiliki fitur–fitur yang menarik dan berkualitas tinggi. Sebagai merek mobil yang sudah terkenal baik di luar negeri maupun di dalam Indonesia sendiri, Mazda selalu mengeluarkan inovasi–inovasi baru dalam produk mobil mereka. Mazda Indonesia sudah menjadi salah satu produsen mobil yang paling banyak dipilih oleh konsummen Indonesia dari dahulu sampai sekarang. Sebagai distributor resmi dari Mazda Jepang, Indonesia selalu memberikan produk–produk yang berkualitas sama seperti produk mobil Jepang. Desain yang dinamis dan stylish, produk-produk yang dikeluarkan oleh Mazda company. Berbagai jenis tipe mobil tersedia untuk anda para konsumen setia Mazda di Indonesia. Dengan mengendarai mobil dengan fitur yang lengkap dan inovatif ini, anda akan menemukan kenyamanan yang sebenarnya.

Nah, PT Mazda Motor Indonesia, agen tunggal pemegang merek Mazda, optimisitis dengan pilihan prinsipal untuk mengembangkan mesin pada produknya dengan teknologi terbaru skyactiv sehingga tidak tertarik untuk memproduksi mobil listrik atau hybrid.

Astrid Ariani Wijana, Marketing Manager PT Mazda Motor Indonesia mengatakan, riset bagi pengembangan teknologi skyactivtersebut terus dilakukan untuk mencapai hasil yang optimal dan kemudian diterapkan pada produk terbaru dari Mazda demi untuk kepuasan konsumen.

"Teknologi skyactiv akan dipakai untuk sebagian besar produk Mazda hingga 20120 karena penerapannya relatif tidak terhadang oleh kesiapan infrastruktur dan regulasi seperti dialami mobil listrik dan hybrid," katanya hari ini, Minggu (20/1).

Menurutnya, sasaran dari teknologi skyactiv sama dengan yang diharapkan dari pengembangan industri otomotif secara global yaitu kendaraan dengan tingkat konsumsi bahan bakar minyak yang lebih efisien sehingga berkontribusi terhadap penyelamatan bumi dan lebih ramah lingkungan.

Dia mengatakan riset dan pengembangan teknologi skyactiv diterapkan untuk mesin standar Mazda sehingga performanya meningkat dan dapat menekan tingkat kehilangan (lost) fungsi mesin tersebut dari segi tenaga yang dihasilkan dan efisiensi konsumsi bahan bakar minyaknya.

Pengembangan teknologi skyactiv tersebut, lanjutnya, bukan hanya untuk mereduksi kekurangan dari efisiensi mesin, tetapi juga mencakup rancang bangun kendaraan, misalnya dalam menciptakan sasis dan sistem transmisi kendaraan yang lebih baik.

"Tidak seperti mobil listrik dan hybrid, kendaraan dengan teknologi skyactiv tidak memerlukan infrastruktur tambahan dan juga tidak terhadang oleh berbagai regulasi. Tentu, yang sangat penting kendaraan tersebut dapat dipasarkan secara global," katanya.

Menurutnya, pengembangan mobil listrik dan hybrid (bermesin bensin dan listrik) membutuhkan infrastruktur pendukung berupa fasilitas untuk pengisian listrik, dan regulasi yang menjadi payung hukum bagi dua jenis kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Astrid menjelaskan teknologi skyactiv diterapkan pada produk terbaru dari Mazda seperti New Mazda MX-5, New Mazda CX-9 dan All-New Mazda6, yang merupakan sebagian dari 6 model Mazda yang akan diluncurkan di Indonesia pada tahun ini. (dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mazda
 
• Mazda Tak Akan Kembangkan Mobil Listrik di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]