Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Laporan Berita HUKUM dari Papua (1)
Mayoritas Pengawas Internal tak Mampu Mendeteksi Korupsi
Sunday 13 Jan 2013 20:18:58

Pj Gubernur Papua, drh Constant Karma (Foto ; Ist)
PAPUA, Berita HUKUM - Wartawan senior Didiek Danuatmadja belum lama ini mengadakan perjalanan jurnalistik ke bumi Papua untuk melihat dari dekat ihwal pelayanan publik terkait pengelolaan APBD. Dalam kesempatan itu menghadiri dua seminar nasional masalah pencegahan dan pemberantasan korupsi yang digelar di Jayapura, yang kemudian dilanjutkan dengan seminar serupa di Jakarta.

Berikut laporan serialnya yang terbagi dalam 4 bagian, yang ditulis khusus untuk Berita HUKUM:

PAPUA, Berita HUKUM - Sangat mengharukan pengakuan Direktur Eksekutif Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI), Sidik Wiyoto di Jakarta. Dia menuturkan, 94 persen aparat pengawas internal pemerintah di pusat dan daerah ternyata belum mampu mendeteksi korupsi dengan baik. Kesimpulan ini, menurut dia, merupakan hasil dari pemetaan data aparat pengawas internal pemerintah (APIP) berdasarkan pendekatan intern audit cappability model (IACM) terhadap 331 APIP.

Dari lima level dalam pendekatan IACM, ujar Sidik, 93,96 persen pengawas masih berada pada level I. Hanya 5,74 persen di level II dan hanya satu APIP di level III. Level I tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi korupsi. Kemampuan dimililiki oleh level II ke atas. Ia menambahkan, dari keseluruhannya, yang ada, hanya 7 yang memiliki satuan pengawas internal di level II, sementara hanya 2 daerah yang berada di level tersebut, yaitu Pemkab Lombok Barat dan Pemprov Yogyakarta. Sementara level III dimiliki oleh BPKP.

Di saat sejumlah daerah sedang bergiat ingin menyegah dan memberantas korupsi, justru aparat internalnya sendiri ternyata belum begitu siap menghadapi permasalahan yang gawat itu. Untuk mendeteksi permasalahan korupsi pun masih gelagapan.

Bulan Januari ini provinsi Papua sebenarnya sedang sibuk mempersiapkan pemilukada untuk memilih sejumlah walikota, bupati dan gubernur baru, yang dilaksanakan mulai awal tahun 2013. Suhu politik terasa mulai hangat. Di sejumlah kota, kabupaten dan Jayapura sebagai ibukota provinsi, spanduk-spanduk dan baliho bertebaran di tempat-tempat strategis. Sejumlah lapangan berlangsung kampanye yang terseling pertunjukan. Rakyat asyik berbincang tentang politik sambil menilai figur-figur para kandidat yang maju di gelanggang pemilihan.

Di sela-sela kesibukan itu, Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura menggelar seminar nasional dengan tajuk Penyegahan Korupsi melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengelolaan APBD. Seperti gayung bersambut, Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) juga menggelar seminar di Jakarta dengan tema yang nyaris sama, Peran AAIPI dalam Penyegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Pada seminar di Jakarta, turut hadir mewakili utusan Kabupaten / Kota se Provinsi Papua, Bambang Wirawan, Kepala Inspektorat Kota Jayapura.

Pj Gubernur Papua, Constant Karma, mengaku tertarik atas isu-isu nasional yang beredar saat ini, yang diantaranya menyebut, masalah opini tidak memberikan pendapat (diselemair) dan tidak wajar (adverse) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Opini ini menurut Constant dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola keuangan negara / daerah.

Juga tentang masalah penyerapan anggaran yang relatif rendah serta lambat oleh pemerintah pusat maupun daerah, yang diyakini akan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan menekan tingkat kemiskinan. Masalah lainnya yang kini kian santer berkembang dan cukup mendapat perhatian publik adalah isu yang terkait dengan permasalahan dan praktik-praktik korupsi di Indonesia.

Constant mengingatkan, perlunya semua pihak memerhatikan ungkapan klasik seorang sejarawan Inggris, Lord Acton (1834-1902) yang mengatakan : Power tends to corrupt and absolut power corrupt absolutely (Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut mengakibatkan juga korupsi yang absolut). Diakui, oleh Constant, era otonomi daerah memang membawa dampak positif pada satu sisi, tetapi juga bisa membawa dampak negatif pada sisi yang lain.

Kedua seminar yang digelar di Jayapura melibatkan sejumlah nara sumber, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Indonesia Procurement Watch dan Seknas FITRA. Seminar yang diselenggarakan Pemprov Papua digelar di hall Kantor Gubernuran.

Pemda di Papua sepertinya berkeinginan untuk meningkatkan pelayanan publik secara bersih, bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang kemungkinan bisa terjadi di internal pemerintahan daerah itu sendiri, dengan serius diantisipasi oleh pemda. Khususnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Keinginan seperti itu bisa dipahami lantaran banyak pihak menuding, sejak otonomi daerah (otoda) diberlakukan, korupsi di lingkungan pemerintah daerah terjadi di mana-mana. Kewenangan kepala daerah dan DPRD yang “dominan” di era otoda, seperti “membuka peluang” bagi berkembangnya tindak KKN.

Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano, menuturkan, tujuan dari seminar memang untuk mempercepat upaya penyegahan dan pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam ketetapan MPR RI No XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dengan demikian, ujar Benhur, seminar merupakan langkah awal, baik dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah Kota Jayapura menghadirkan juga kaum akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen-elemen terkait lainnya. “Kami ingin benar-benar-benar mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance)”, ujar Benhur serius.

Barang dan Jasa

Hayie Muhammad, Direktur Program Indonesia Procurement Wacth (IPW) mengingatkan, bidang pengadaan barang dan jasa di Indonesia merupakan titik rawan dalam permasalahan korupsi di negeri ini, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah.

Disebutkan, untuk pengadaan barang dan jasa secara nasional anggaran yang disediakan mencapai 30% lebih dari APBN. Untuk APBN 2012 misalnya, tercatat Rp372 triliun. Anggaran sebesar itu belum menyakup untuk belanja barang dan jasa BUMN/BUMD. “Bayangkan, setiap tahun lebih dari 500.000 paket. Kementerian PU menyiapkan 120.000 paket setiap tahunnya. Berdasarkan realitas itu, perlu ada upaya penyegahan korupsi secara khusus”, tegas Hayie.

Modus yang dipakai untuk praktik penyimpangan dimulai dari perencanaan, meliputi mark up,harga pakai sendiri (HPS) yang sengaja disusun tidak sesuai kriteria, bahkan penyusunnya terkadang diserahkan kepada calon rekanan. Menyerahkan spesifikasi teknik pada merek tertentu serta pemecahan pemaketan untuk menghindari lelang. Prakualifikasi disiasati dengan cara menggugurkan rekanan yang bukan mitra kolutif, mengerahkan rekanan yang akan memenangkan tender dan menyepakati serta menegosiasi succes fee dan dana kick back.

“Korupsi yang terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sering kali melibatkan pegawai negeri yang turut serta dalam pengadaan yang diurusnya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan, seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya”, imbuh Hayie.

Misbachul Hasan, dari Seknas FITRA berharap, semua pihak harus memerhatikan potensi korupsi pada struktur anggaran, berupa pendapatan, yang meliputi mark down pendapatan asli daerah (PAD) dan rekening liar dana perimbangan. Dari sektor belanja meliputi belanja pegawai yang melebihi accress, barang/jasa, perjalanan dinas, ATK dan pemborosan lainnya. Untuk pembiayaan meliputi manipulasi sisa hasil pendapatan (SILPA) dan penyertaan modal.

“Pemerintah perlu menyermati dan menyikapi adanya seminar ini agar bisa lebih sensitif dan mau mawas diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat, bangsa dan negara”, harap walikota.
Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan tekad menegakkan tertib administrasi, tertib aturan, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan bebas KKN.

Sejalan dengan itu Bambang Wirawan, selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Inspektur Kota Jayapura dan moderator seminar menuturkan, tujuan seminar selaras dengan tekad pemerintahan Kota Jayapura, sebagaimana diharapkan oleh walikota.

Masalah korupsi di Indonesia memang sangat memprihatinkan. Nurul Ichsan Al Huda, Koordinator Korsup bidang Penyegahan KPK memaparkan, tahun 2011 lalu sebanyak Rp152,9 triliun total aset kekayaan negara berhasil diselamatkan. Jumlah tersebut meliputi 99,65% dari sektor hulu migas dan sisanya, sebanyak 0,35% dari pengalihan hak barang milik negara.

Total kerugian keuangan negara dalam tahun yang sama berjumlah Rp134,7 miliar. Rinciannya, yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, ongkos perkara, penerimaan negara bukan pajak dan setoran rekening kas negara/daerah.

Menurut Agus Setyanto, Direktur Pengawasan Produksi dan Sumber Daya Alam Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP, Pemerintah Kota Jayapura tepat waktu dalam penetapan APBD tersebut. BPKP dalam evaluasinya menyebutkan, Kota Jayapura sejak tahun 2008 sampai dengan 2011 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.(bhc/wdp/rat).(BERSAMBUNG) ***


 
Berita Terkait Laporan Berita HUKUM dari Papua (1)
 
Mayoritas Pengawas Internal tak Mampu Mendeteksi Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]