Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh Timur
Mayat ABG Diduga Gay Ditemukan di Areal Kebun Baru PTPN I Aceh
Sunday 09 Nov 2014 13:13:03

Jenazah Rico (19) warga Dusun Makmur Desa Jambor Labu Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Aceh saat di indentifikasi di UGD BLUD kota Langsa.(BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Temuan mayat tanpa identitas jenis kelamin laki-laki akhirnya di ketahui melalui keluarganya bernama Rico (19) warga Dusun Makmur Desa Jambor Labu kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari berbagai sumber di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Langsa, mayat tersebut di temukan oleh warga pada Minggu (9/11) pagi sekitar pukul 07:00 Wib di selokan (paret) sekitar lapangan bola kaki Malvinas, kebun Baru PTPN 1 Aceh di Langsa.

Pada saat ditemukan warga, kondisi mayat telungkup di parit disertai satu unit sepada motor jenis Beat warna putih bernomor polisi BL 4956 DAI dan dua pasang sendal (selop), serta satu buah Hp merek Nokia.

Menurut pengakuan teman teman korban yang enggan namanya ditulis, pada saat menjenguk korban di ruang instalasi jenazah menyebutkan, korban merupakan Gay alias perempuan abal abal, dia teman kerja kami melambai (sebutan bagi kaum homo) ujar salah seorang teman korban saat di tanyai oleh Polisi.

Hasil indentifikasi dokter forensik BLUD Langsa, dokter muda Koas Forensik, Muhammad Deniansa usai melakukan indentifikasi pada awak media ini menyebutkan, "manyat sudah terendam lebih dari 6 jam, di tubuh korban tidak di temukan luka serius, hanya luka lecet di kepala dan di paha, hal yang sama juga di sampaikan kepala kamar instalasi jenazah Herianto saat di konfirmasi awak media ini usai memandikan jenazah, tidak ada luka cuma pendarahan," ujar Herianto.

“Mayat pertama sekali ditemukan oleh warga dan diserahkan kepada polisi, saat ini mayat tersebut sudah di jemput oleh keluarganya," ujarnya.

Kapolres Langsa AKBP. H. Hariadi SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU. Sutrisno didampingi Kapolsek Langsa Barat dan Baro IPTU Purwanto saat di konfirmasi awak media di sela sela indentifikasi jenazah di BLUD Langsa, menyebutkan kepolisian belum mengetahui penyebab meninggalnya korban, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]