Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
May Day, Buruh dan Guru Honor 'Meratap' di Deprov Gorontalo
Wednesday 01 May 2013 20:41:06

KSPI dan Guru Honor se-Provinsi Gorontalo dialog denga DRPD Provinsi Gorontalo.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Memperingati Hari Buruh sedunia (may day), ribuan Guru Honor yang tergabung dalam Forum Guru Honor (FGH) serta Buruh yang berhimpun dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Gorontalo, melakukan unjuk rasa di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo. Seperti Kantor Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Kantor Gubernur, DPRD Provinsi Gorontalo, serta kantor PT ASKES.

Di DPRD Provinsi Gorontalo, massa yang menuntut dan menyampaikan sikapnya terhadap kondisi dan nasib mereka yang hingga saat ini belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota.

Dalam penyampaiannya, perwakilan FGH menyatakan sikap, yakni, jalankan jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi guru honor, meminta pemerintah untuk menata legalitas formal (penataan SK), karena SK yang bervariasi yaitu SK Gubernur, SK Bupati/Walikota, SK Kepala Dinas, SK Yayasan, dan SK Kepala Sekolah, kemudian, segera diadakan uji kompetensi sehingga kualitas dan kompetensi guru dapat teruji, menaikkan upah guru honor minimal setara UMP provinsi, meminta pemerintah untuk memberikan bea siswa untuk guru yang berpendidikan SLTA, bagi guru honor yang sudah S1 dan S2 di prioritaskan untuk sertifikasi, serta meminta pemerintah untuk segera mengangkat guru honor menjadi CPNS sesuai usia kerja dan kinerja.

Ketua KSPI sekaligus Ketua PGRI Provinsi Gorontalo, Prof Nelson Pomalingo menegaskan, bila pemerintah tidak mendengarkan aspirasi, maka aksi serupa akan dilakukan kembali. "Jika pemerintah tidak mendengar aspirasi kami, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan seluruh guru honor yang berada di Provinsi Gorontalo," tegas Nelson.

Anggota DPRD Provinsi yang dipimpin Wakil Ketua, Hamid Kuna bersama rekan-rekannya secepatnya menindak lanjuti pertemuan dengan pihak terkait, baik dinas, pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dengan melibatkan masa buruh dan FGH. "Kami sangat setuju sekali dan benar-benar kita biacarakan sesegera mungkin," kata Hamid.

Dialog masa dengan aleg deprov kemudian di akhiri dengan penandatanganan seluruh anggota DPRD sebagai bentuk pernyataan sikap untuk mendukung dan memperjuangkan nasib buruh dan guru kepada Pmerintah.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]