Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Penggusuran
Mau Digusur, Warga Muara Baru Tuntut Ganti Rugi Bangunan
Thursday 13 Jun 2013 05:10:34

Jokowi Didampingi Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengunjungi Waduk Pluit.Penjaringan Jakarta Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya ratusan warga Muara Baru yang berada di sekitar bantaran waduk Pluit, Jakarta Utara, menuntut ganti rugi bangunan terkait rencana penggusuran pemukiman mereka untuk normalisasi waduk.
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi bertindak bijaksana dengan membuka pintu dialog terutama memikirkan nasib di mana mereka akan tinggal. “Kalaupun dipaksakan tinggal di rumah susun, pastinya tidak memadai untuk satu keluarga besar,” ujar Sabon, Ketua RT 17/19, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara saat ditemui di rumahnya, Rabu malam.

Selain itu kata Sabon, warganya mengeluhkan atas pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menuding mereka komunis lantaran meminta ganti rugi penggusuran.

“Tidak sepantasnya seorang pejabat mengeluarkan kata-kata menyakitkan hati warga. Penggusuran bagaimanapun harus dilakukan dengan cara-cara yang bijaksana sebagaimana yang pernah disampaikan Jokowi sebelumnya ketika kampanye,” tutur Sabon.

Keluhan senada disampaikan Ny. Sanah, warga Muara Baru. Wanita empat anak ini mengaku selain kecewa tidak ada ganti rugi bangunan, dia juga khawatir akan nasib usaha konveksi kecil-kecilan di rumahnya. Usaha yang belasan tahun dirintisnya itu selain menafkahi keluarganya juga ada empat pekerja yang bergantung usaha padanya.”Kalau digusur tanpa ganti rugi, tentunya nasib saya mau dibawa kemana dan bagaimana juga dengan nasib para pekerja,” keluhnya.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara H. Bambang Sugiyono mengungkapkan selama ini warga berpikir bahwa rumah yang mereka bangun itu aman-aman saja. Ketika pemerintah melakukan penataan atau penggusuran, yang timbul malah gejolak social. Mereka menolak digusur atau direlokasikan dengan alasan di lokasi itu mereka sudah merasa nyaman.

Bambang menambahkan Pemprov DKI akan menyediakan rumah susun (rusun) terlebih dahulu dan memberikan kupon rusun kepada warga yang berhak menerima rusun tersebut. Setelah pembangunan rusun rampung semuanya, relokasi akan merambat ke pinggiran Waduk Pluit.(bhc/san)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
• Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
• Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
• Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
• Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
• Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]