Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Masyhuri Siap Bongkar Kasus Pemalsu Surat MK
Thursday 06 Oct 2011 17:53:43

Masyhuri Hasan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan segera diadili. Hal ini menyusul berkas dakwaannya tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa Masyhuri Hasan pun berjanji takkan mengubah keterangan apapun, saat nanti menjalani persidangan. Mantan juru panggil MK ini dipastikan akan berkata jujur agar kasus ini terang benderang.

"Klien saya itu akan jujur menyampaikan keterangan seperti tahap awal penyidikan hingga penuntutan nanti. Dia bersikap seperti itu, karena telah mendapat perlindungan dari LPSK dengan ditetapkannya sebagai justice collaboraor," kata kuasa hukum Masyhuri Hasan, Edwin Partogi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, sikap jujur dan kooperatif itu akan diwujudkan dengan memberikan keterangan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Tidak akan ada yang berani bilang bahwa telah menerima surat palsu itu dari Andi Nurpati dan Neshawati. Tapi klien saya akan jujur menyampaikannya, agar peristiwa itu menjadi terang benderang,” tandasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menunjuk tim KPU yang terdiri atas Ketut Winawa, Roland H, dan Agus Prastowo. Jaksa penuntut mendakwa Masyhuri Hasan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita untuk dibeberkan dalam persidangan, antara lain adalah satu unit CPU merek IBM, satu unit CPU HP Compac, satu mesin faks merek HP, satu mesin faks Canon, dan 12 kaset berisi rekaman rapat asli dan fotokopi surat-surat dan dokumen lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat putusan. Dalam kasus tersebut, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein juga terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan, karena masih harus dilengkapi pihak penyidik.(mic/bie/wmr)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]