Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Masyarakat Yang Tolak Vaksin Harus Jadi Perhatian Pemerintah
2021-02-23 07:54:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil survei Indikator Politik menyebutkan, 41 persen masyarakat menolak vaksin Covid-19. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan, fakta ini harus jadi parhatian pemerintah, agar lebih masif mensosialisasikan vaksin Covid-19 ke tengah masyarakat.

Menurut saya, ini adalah temuan yang serius. Ternyata ada banyak masyarakat tidak mau divaksin. Jumlahnya mencapai 41 persen. Karena itu, temuan ini tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah harus bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat agar ikut vaksinasi," kata Saleh dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (22/2).

Hasil survei tersebut juga mengindikasikan bahwa kampanye vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah selama ini belum sepenuhnya diterima dan dipahami masyarakat. Padahal, vaksinasi ini sangat penting. Apalagi, anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah cukup besar, mencapai Rp134 triliun lebih. Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, ditegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi.

Sanksinya berupa penghentian bantuan sosial atau penghentian akses layanan administrasi pemerintahan. "Saya tidak begitu yakin bahwa sanksi yang disebutkan dalam Perpres Nomor 14 itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Menurut saya, partisipasi itu akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh Indonesia," tandas Ketua F-PAN DPR ini.

Ditambahkan legislator dapil Sumut II ini, sanksi seperti itu tidak akan efektif. Sebab, ada banyak yang memang tidak mau divaksin. Kalau misalnya diberi sanksi denda, mereka lebih memilih membayar denda. Kalau pun sudah membayar denda tetap akan menimbulkan masalah karena tidak divaksin. "Karena itu, sebaiknya lakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Jika mereka paham dan percaya, mereka justru yang akan datang. Mereka yang akan minta divaksin," tutup Wakil Ketua MKD DPR ini.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]