Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
MRT
Masyarakat Peduli MRT Melakukan Demo di Pasar Cipete
Wednesday 12 Dec 2012 14:37:00

Aksi demonstrasi pedagang di pasar Cipete Blok A tolak pembangunan MRT, Rabu (12/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan masyarakat dan pedagang di pasar Cipete Blok A melakukan aksi demonstrasi menolak pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Mereka meminta pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan Kaji Ulang terhadap pembangunan transportasi massal tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, massa aksi menilai proyek raksasa ini dirasa janggal. Bila pembangunan dilakukan dibawah tanah semua, maka memerlukan anggaran yang besar, akan tetapi masyarakat sangat mendukung karena lebih banyak nilai positifnya.

"APBD DKI Jakarta dari tahun ke tahun terus bertambah, hal ini bisa menjadi pertimbangan dan tidak semuanya bersumber dari pinjaman luar negeri atau menggadai martabat bangsa!" Seru orator aksi, Rabu (12/12). Secara teknis sebenarnya banyak ahli-ahli bangsa sendiri dari UI, ITB, UGM, ITS dan lainnya, tetapi kenapa yang menangani semuanya dari bangsa Jepang.

Dari press release masyarakat peduli MRT, mengungkapkan bahwa dana pinjaman dari Jepang, konsultan dari Jepang, Kontraktor dari Jepang, bila bahan pendukung lain juga dari Jepang ibarat jeruk makan jeruk, walaupun alasannya bunga murah tetapi tidak akan sebanding dengan melemahnya nilai rupiah.

Adapun beban biaya pembuatan MRT bawah tanah akan lebih mahal dibanding MRT layang, namun bila dikaji dari nilai sosial, estetika, budaya, keteduhan, bisnis dan ekonomi secara aspek yang lebih luas sudah pasti akan banyak manfaat lebihnya bila dibuat di bawah tanah, dan itu semua adalah menghindari dusta diantara kita antara sesama umat dan bangsa yang merdeka, jangan sampai dijajah ekonomi hingga akan menyengsarakan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait MRT
 
• MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
 
• PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
 
• Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
 
• Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
 
• Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]