Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Tanah
Masyarakat Patimban Berharap Pemerintah Beri Keadilan
2018-09-24 12:41:54

Tim Kunspek Komisi V DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo melakukan peninjau lokasi pembangunan jalan yang akan menjadi akses menuju Pelabuhan Patimban, Subang nantinya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, masyarakat Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat secara tegas mendukung penuh pembangunan Pelabuhan Patimban masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun mereka membutuhkan kepastian agar pemerintah bisa memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan dengan dibangunnya Pelabuhan Patimban ini.

Demikian diungkapkannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kabupaten Subang, Jabar, Jumat (21/9), guna merespon audiensi Paguyuban Tani Berkah Jaya Patimban yang sebelumnya mendatangi Komisi V DPR RI, terkait pembangunan Pelabuhan Patimban. Mereka berharap pembangunan Pelabuhan Patimban dapat melibatkan warga sekitar, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi warga di Subang.

"Kunjungan kita ke sini selain ingin melihat secara langsung proses pembangunan Pelabuhan Patimban, juga untuk mendapatkan masukan dari semua pihak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar pelabuhan, terkait permasalahan yang ada dalam proses pembangunan Pelabuhan Patimban," ungkap Sigit di sela-sela pertemuan dengan masyarakat dan pihak terkait di Kantor Camat Pusakanagara, Subang, Jabar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memastikan, pihaknya berjanji akan membantu mediasi masyarakat Desa Patimban dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan terhadap hak-hak mereka yang harus diperoleh.

"Seluruh pemangku kepentingan sepakat mendukung pembangunan Pelabuhan Patimban, karena menyangkut kepentingan dan masa depan masyarakat Kabupaten Subang ke depan. Masyarakat Patimban, Subang dan sekitarnya hanya ingin keadilan dan hak mereka terpenuhi dengan nilai yang wajar," ujar Sigit.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Nurhasan Zaidi . Menurutnya, pada prinsipnya masyarakat Desa Patimban menyambut dengan gembira kehadiran Pelabuhan Patimban ini. Karena dengan adanya pelabuhan ini, mereka menyadari bahwa akan memberikan sebuah kemajuan bagi masyarakat sekitarnya.

"Kita berharap agar segera ditentukan jalan tengahnya, agar pembebasan lahan segera tuntas, karena lahan warga yang terkena imbas dari pembangunan Pelabuhan Patimban ini merupakan lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian mereka sehari-hari," kata politisi PKS itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo dalam paparannya mengatakan, pembangunan Pelabuhan Patimban bertujuan mengurangi biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi dengan pelabuhan. Selain itu, memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas kendaraan serta menjamin keselamatan pelayaran termasuk area eksplorasi migas.(skr/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]