Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kaur
Masyarakat Minta Kadis Dukcapil Kaur Diganti
2019-03-12 19:17:06

KAUR, Berita HUKUM - Tudingan banyaknya pelayanan terhadap masyarakat yang terhambat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) kabupaten Kaur, Bengkulu membuat aktivis Bengkulu Rafflesia dan Masyarakat kaur, agar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil diganti dengan yang baru.

Sekertaris umum Aktivis Bengkulu Rafflesia, Hasril Iswanto mengeluhkan terkait, "jeleknya pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kaur saat ini, mulai pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akte kelahiran," ungkap Hasril, Selasa (12/3).

Seperti yang kirii ditemukan Hasril pada hari Selasa ini, "pembuatan kartu identitas anak, yang terkesan berbelit-belit, dalam penyampaian ukuran foto anak yang akan membuat kartu tersebut, dianjurkan tidak boleh diatas 100 gb, namun saat warga kembali menyerakan foto ukuran yang di inginkan disuruh perbaiki kembali untuk membuat foto berukuran 90 gb, ini artinya sangat berbelit -belit sekali," ujar Hasril dengan awak media.

Hasril juga menambahkan bila hal ini tidak mendapatkan tanggapan dari Bupati Kaur untuk melakukan pembenahan terhadap Kepala Dinas Dukcapil, atas nama kepentingan masyarakat banyak, perlu diadakan unjuk rasa damai untuk meminta pergantian kepala dinas Capil kabupaten Kaur," cetus Hasril.

Sementara dari masyarakat Kaur yakni Andri Gafur juga mengeluhkan atas pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kaur ini, dalam membuat KTP sampai memakan waktu 6 bulan lamanya dengan alasan karyawannya jaringan lagi gangguan, alat lagi rusak dan banyak alasan lainnya lagi, jelas Andri.

Andri sangat berharap kepada Bupati Kaur agar Kepala Dinasnya dan pejabat yang ada di Capil ini untuk dimutasikan, "agar kedepannya dapat melayani masyarakat dengan baik, mengingat kebutuhan yang diurus di Dinas Capil ini, kebutuhan awal dalam identitas masyarakat pada umumnya," pungkas Andri.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]