Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Satpas
Masyarakat Merasa Puas Terhadap Penerapan Prokes di Satpas SIM 1220 Polrestro Bekasi Kota
2021-01-18 12:49:00

BEKASI, Berita HUKUM - Protokol Kesehatan (Prokes) yang diterapkan pada Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) 1220 Polres Metro Bekasi Kota, meninggalkan kesan positif yang dirasakan warga atau masyarakat.

Hal itu disampaikan Zico, salah seorang warga Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, saat ditemui Berita HUKUM di depan Satpas yang terletak di Jalan Pramuka Nomor 79, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini.

Zico yang baru saja mengurus pembuatan SIM C baru miliknya itu, menuturkan, sejak akan memasuki area Satpas SIM, penerapan prokes sudah tampak nyata.

"Mulai saat akan memasuki area Satpas SIM 1220, petugas dengan sigap mengarahkan kita untuk mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan,
abis cuci tangan kita harus melewati Disinfection Chamber atau bilik sterilisasi lalu diperiksa suhu tubuh sebelum memasuki pintu utama Satpas SIM," kata Zico kepada Berita HUKUM, Senin (18/1).

"Kemudian kita masuk ke dalam area Satpas SIM. Sesampainya di dalam petugas pun tak henti-hentinya mengingatkan untuk selalu menjaga jarak pada saat mengantre giliran dipanggil ke loket dengan berdiri pada garis yang telah ditentukan. Begitu pun pada bangku atau kursi yang juga disiapkan berjarak," imbuh dia.

Atas penerapan Prokes tersebut, pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu tak lupa menyampaikan rasa bangganya.

"Pandangan saya, Prokes (di Satpas SIM 1220 Polres Metro Bekasi Kota) telah dijalankan dengan baik serta disiplin. Petugas yang ada pun dengan sungguh-sungguh mendukung hal tersebut, saya puas dan senang terhadap Prokes disini. Kita sebagai masyarakat pun tak risih ketika akan masuk kesini, sebab lingkungannya bersih dan sehat karena Prokesnya terjaga dengan baik," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Satpas
 
Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
 
Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
 
Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan Karena Hal Ini
 
Cerita Warga Surabaya Perpanjang SIM di Satpas Jaktim: Saya Sangat Respek, Prosesnya Mudah dan Cepat
 
Usai Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Masyarakat: Suasananya Tertib dan Antrian Tidak Lama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]