Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Masyarakat Kemukiman Pulo Baro Santuni Anak Yatim
Monday 09 Sep 2013 01:35:20

Menyantuni Anak Yatim Piatu Pemukiman Pulo Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Masyarakat Delapan desa dalam Pemukiman Pulo Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur Minggu (8/9), menyantuni 86 anak yatim piatu usia 15 tahun ke bawah, Kegiatan tersebut dipusatkan di Masjid Baitul Barakah di Desa Seuneubok Teungoh Idi Cut.

Ketua Panitia Pelaksana Penyantunan Kemukiman Pulo Baro Tgk H.Abdusalam S.Hi menyebutkan anak yatim piatu, Gampong Aluluddin Sa 9 orang, Buket Kulam 2 orang, Seuneubok Teungoh 3 orang, Dalam Pulo Dua 8 orang, Seuneubok Dalam 7 orang, Jungka Gajah 2 orang dan Seuneubok Simpang 23 orang serta 32 orang anak yatim piatu, dari Dayah Anshar Malikul Saleh Buket Kawat.

Selain Tgk H.M.Ali (Abu Paya Pasi), ikut hadir unsur Muspika Plus dalam wilayah Kecamatan Darul Aman, alim ulama, tokoh masyarakat, pimpinan Dayah/Balai Pengajian se Kemukiman Pulo Baro, Imam Masjid dan Pengurus Masjid Baitul Barakah Kemukiman Pulo Baro, unsur Komite peralihan Aceh (KPA) dalam Sago Idi Cut, dan para Imam serta geuchik dalam kemukiman tersebut.

Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky), dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Setdakab Aceh Timur Amiruddin NN SH mengatakan, Pemkab sangat mendukung berbagai kegiatan yang diselenggarakan masyarakat, penyantunan anak yatim, merupakan ajang silaturrahmi dan memperkuat tali silaturrahmi antar sesama umat Islam.

"Konflik berkepanjangan di Aceh hingga tahun 2005, ditambah dengan musibah tsunami pada Agustus 2005 silam, telah melahirkan banyak anak yatim piatu diberbagai pelosok, kita semua umat Islam merupakan ayah dan ibu dari mereka, Tugas kita memelihara para anak yatim melalui penyantunan,” lanjut amiruddin.

Sementara Tgk H.M.Ali dalam tausiahnya mengatakan, penyantunan anak yatim piatu pekerjaan yang mudah dan mampu dilakukan siapapun, sangat sedikit orang melakukannya, penyantunan anak yatim piatu yang kita laksanakan, kita telah mensyukuri nikmat Allah.

"Tidak mensyukuri nikmat Allah sama artinya ingkar dan kufur kepada Allah dan Rasulullah, Muhammad SAW," lanjut Abu Paya Pasi tersbut.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]