Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Masyarakat Keluhkan Sekitar Jembatan Air Sambat Kaur Minim Rambu Lalu Lintas
2018-07-07 08:04:09

Tampak foto lokasi dan peta google sekitar Jembatan Air Sambat, Kaur, Bengkulu.(Foto: BH/google/ aty)
KAUR, Berita HUKUM - Sejak 15 tahun Kabupaten Kaur telah memisakan diri dari kabupaten Bengkulu Selatan, kondisi jalan kabupaten Kaur provinsi Bengkulu terutama disekitar Jembatan Air Sambat tidak ada plang Rambu-ramu lalu lintas jalan yang memadai untuk memberitahukan di depan ada belokan tajam yang sering menyebabkan kecelakaan.
.
Fiqun:warga Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, sangat mengharapkan dari dulu untuk adanya plang Rambu petunjuk jalan khususnya yang dari provinsi Lampung menuju kearah Bengkulu, sebelum Jembatan seharusnya diberikan petunjuk tanda yang memberikan peringatan didepan ada pengkolan / tikungan tajam, sehingga para pengguna jalan lintas ini sudah berhati -hati untuk melambatkan laju kendaraan, guna dapat menghindarkan dari kecelakaan yang sering terjadi.

"Karena selama ini jalan pengkolan tajam, yang sekaligus ada pertigaan ini sering menelan korban kecelakaan, baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat," ungkap Fiqun pada, Jum'at (6/7).

Sementara, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kaur, Khairul Sahidin, S. Sos mengakui akan permasalahan terhadap rambu jalan yang ada di Kaur khususnya disekitar Jembatan Air Sambat yang minim Rambu lalu lintas tersebut, karena hal itu disebabkan kurangnya anggaran untuk memenuhi kebutuhan Rambu jalan. "Pihak Dinas Perhubungan Kaur sudah sering mengajukan proposal untuk pengadaan pembuatan Rambu jalan, namun tahun 2018 ini belum dapat juga," ungkap Khairul .

"Tapi dengan adanya informasi ini menjadikan Dinas Perhubungan Kaur untuk memprogramkan dan menganggarkan tahun 2019 nanti agar dibangun, kendati sesungguhnya wilayah tersebut jalan lintas antar provinsi, yang semestinya dibangun oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu," pungkas Khairul,(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]