Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Perlindungan Data Pribadi
Masyarakat Harus Paham Ancaman Data Pribadi
2019-07-03 16:25:06

Ilustrasi. [INFOGRAFIS] Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai bahwa masyarakat Indonesia hari ini belum menyadari pentingnya data pribadi yang mereka miliki. Ditambah lagi maraknya transaksi digital yang harus mencantumkan nomor handphone pemilik untuk memudahkan proses tersebut juga dianggapnya tidak memiliki kaidah perlindungan data pribadi.

Hal ini ia utarakan ketika menjadi narasumber dalam acara Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7). Sukamta mendesak negara untuk hadir dalam rangka melindungi data pribadi warganya termasuk membuat aturan mengenai hal tersebut serta mensosialisasikan agar masyarakat menjadi aware untuk melindungi data mereka.

"Jadi ini punya dampak yang sangat serius. Negara sudah minta sekarang seluruh pengguna media kartu telepon harus didaftarkan, maka sebetulnya kewajiban negara melindungi warganya. Negara mewajibkan setiap warga negara punya KTP, punya NIK mendaftarkan dirinya kepada negara, maka negara punya kewajiban untuk melindungi data warganya," tutur Sukamta.

Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan bahwa fenomena ini berlaku untuk semua kalangan termasuk para pejabat negara yang seharusnya sangat menjaga akses pribadinya sebab jabatan mereka sangat rawan ancaman. Ia juga meminta agar masyarakat tidak sembarangan bertukar nomor handphone karena dapat menjadi bumerang bagi diri sendiri.

"Jadi urusan data online ini merugikan orang secara secara ekonomi, karena begitu datanya terekspos sekarang di media digital, orang sekarang kalau mau cari kerja, orang kalau mau buat transaksi, orang mau partnership tidak perlu cari jejak offline, nggak perlu buat data riwayat hidup macam-macam, di-tracking saja jejak digitalnya sudah ketahuan semua, bayangkan," jelas Sukamta.

Politisi dapil Yogyakarta ini secara khusus mendesak pemerintah untuk segera membahas RUU PDP bersama DPR sebelum masa periode 2014-2019 berakhir. Menurutnya data pribadi masyarakat sangat penting untuk dilindungi sebab media online tidak memiliki batasan akses.(er/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Perlindungan Data Pribadi
 
Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
 
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
 
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
 
Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
 
Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]