Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Masyarakat Beri Apresiasi Pada Kejagung, Usai Eksekusi Theddy Tengko
Thursday 30 May 2013 00:31:04

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang sebelumnya lolos atau berhasil melarikan diri dari upaya eksekusi kejaksaan, kini telah ditangkap di Bandara Rar Kuamar, jelang sore tadi, Rabu (29/5).

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, atas upaya eksekusi oleh tim jaksa yang telah berhasil menjebloskan Theddy ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di kawasan Nania, Ambon.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum(Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, handphonenya yang memang setiap hari sibuk berdering karena berbagai kasus yang tengah ditangani Kejagung, dan Short Massage Service (SMS) dukungan masyarakat atas adanya keberhasilan penanganan kasus-kasus, seperti disampaikannya kepada BeritaHUKUM.com, berikut satu diantara banyaknya SMS yang masuk.

"1. Apresiasi dan Penghargaan Setinggi-tingginya untuk KEJAGUNG dan Seluruh Jajarannya, Amin, Wassalam... AN.Tokoh Adat Kepulauan Aru. 2. Atas Nama Seluruh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih yang Sebesar-besarnya Kepada Institusi Kejaksaan yang Telah Mnangkap Terpidana BUPATI THEDDY TENGKO. Dari Welem Sjair Aktivis ANTI KORUPSI."

Sementara itu, pengamat hukum Nyoman Rae kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa jika benar terpidana Theddy telah ditangkap oleh Tim Eksekutor Kejagung, maka penangkapan tersebut dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Konstitusional.

"Tidak ada hak yang dilanggar dan untuk itu kita perlu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim eksekutor kejagung yang telah turut secara bersama-sama dengan KPK dan lembaga lainnya dalam melakukan pemberantasan terhadap pelaku Korupsi yang telah secara masiv dan sistematis di NKRI ini," terang Nyoman, Rabu (29/5) di Jakarta.

Diungkapkannya lagi bahwa, bila ada pihak lain yang mempersoalkan prosedur penangkapan terhadap terpidana Theddy, maka patut diduga orang tersebut tidak peduli pada upaya kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Mereka adalah pihak yang selama ini melakukan pembackingan yang memuluskan terpidana melarikan diri," pungkas Nyoman.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]