Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Keadilan Lingkungan
Masyarakat Berhak Dapatkan Akses Keadilan Lingkungan
2020-11-28 13:35:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan terkait dengan lingkungan. Ia berpandangan kemajuan perlindungan hukum atas hak akses keadilan lingkungan harus sejalan dengan mekanisme pelaksanaannya. Dimana, hak untuk mengakses keadilan lingkungan harus mengandung aspek keadilan yang substantif dan prosedural.

"Aspek-aspek tersebut harus memperhatikan dinamika konteks budaya, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu perangkat legislasi harus diperbarui secara berkala agar dapat mengikuti perkembangan zaman," kata Luluk dalam FGD yang dilaksanakan BKSAP DPR RI bekerja sama dengan WFD, Pemda Kalimantan Timur, Civitas Akademika Universitas Mulawarman, di Samarinda, Kaltim, Kamis (26/11).

Politikus Fraksi PKB ini melanjutkan, kerangka legislasi yang dihasilkan oleh DPR RI harus diarahkan untuk mendorong partisipasi publik yang memadai dalam masalah lingkungan yang menjamin inklusivitas. Selain itu, juga harus ditujukan untuk melengkapi sistem bantuan hukum bidang lingkungan.

Mengenai hak untuk mengelola dan mengakses sumber daya alam, ia sepenuhnya sepakat bahwa pengelolaannya harus dilakukan masyarakat. Konversi hutan alam menjadi perkebunan komersial skala besar yang tidak menyentuk masyarakat secara langsung harus dihentikan karena tidak berkelanjutan secara ekonomi dan ekologis.

"Hak-hak masyarakat hukum adat Indonesia diakui keberadaannya oleh UUD 1945. Termasuk di dalamnya hak mereka untuk memiliki identitas, melestarikan budayanya dan agamanya serta kepemilikan tanah dan sumber daya. Kegiatan pertambangan, penebangan hutan dan perkebunan selayaknya tidak dibarengi penggusuran paksa masyarakat adat," paparnya.

Di samping itu, sebagai AKD yang dimandatkan menjalankan diplomasi parlemen, BKSAP DPR RI berada di posisi yang tepat untuk menggaungkan ekonomi hijau ke dunia internasional. BKSAP juga dapat mengadvokasi akses keadilan lingkungan dalam skala global melalui keikutsertaan dalam sidang-sidang tahunan organisasi-organisasi antar parlemen dan pertemuan rutin lainnya. BKSAP dapat mengajukan isu ini untuk menjadi kesepakatan bersama hasil sidang seperti resolusi.

Saat ini, tidak banyak instrumen internasional yang secara eksplisit menangani hak untuk mengakses keadilan lingkungan. Namun, berbagai instrumen hukum mengadopsi legal standing untuk pemulihan yang efektif dari sudut hak asasi manusia. Misalnya, Pasal 8 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 23 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

"Oleh karena itu, dengan mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia terhadap masalah lingkungan, kita dapat mengamankan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari hak masyarakat yang tidak tergantikan," pungkas politisi dapil Jawa Tengah IV itu.(es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Keadilan Lingkungan
 
Masyarakat Berhak Dapatkan Akses Keadilan Lingkungan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]