Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Walhi
Masyarakat Adat Desak Pemerintah Tutup Pertambangan di Sungai Degeuwo
Wednesday 04 Jun 2014 16:52:31

Ilustrasi. Dua buah traktor di pendulangan emas Degeuwo.(Foto: Thobias)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sungai Degeuwo secara administratif masuk kedalam wilayah Kabupaten Paniai dan Intan Jaya, Propinsi Papua. Sungai ini diapit oleh kawasan hutan yang berstatus lindung dan juga sebagian hutan adat yang merupakan objek moratorium dan tidak boleh dibebani ijin baru. Sungai Degeuwo merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat Suku Moni, Wolani dan Mee. Masyarakat adat dilingkungan sungai ini hidup rukun, tentram dan merasakan kesejahteraan dari kelimpahan alam setempat. Namun hal itu kini sulit didapat, yang ada justeru permasalahan.

Sejak beroprasinya pertambangan ilegal tahun 2001 dan kini hadir pula perusahaan tambang tambang tanpa ijin asal Australia yaitu PT. West Wits Mining dan PT. Marta Mining telah menyebabkan air dan ekosistem Sungai Degeuwo tercemar. Hal ini disebabkan karena adanya buangan limbah cair berbahan Mercury keperairan sungai.

Lebih dari itu, permasalahan terus bermunculan. Kerusakan hutan, pelanggaran HAM berupa penembangan masyarakat adat, perselisihan antar suku, perselisihan antar warga adat dengan pengusaha tambang terjadi akibat adanya penambangan disepanjang Sungai Degeuwo. Bahkan saat ini di terdapat 2015 warga yang terinveksi HIV AIDS karena didatangkannya pekerja seks komersial kelokasi tambang.

Pertambangan ilegal sulit ditutup karena mendapat pengawalan dari oknum aparat kemanan, bahkan ada oknum aparat yang memiliki tambang. Sedangkan pertambangan yang dinyatakan memiliki ijin, ternyata hanya berupa ijin prinsip. Dinas Pertambangan Paniai tidak pernah terbitkan ijin.

Perampasan tanah masyarakat adat, penghancuran rumah, kebun, bukit dan tempat – tempat yang dikeramatkan oleh masyarakat, pun terjadi. Salah satu pelaku adalah PT. Madinah Qurrata Ain. Tindakan ini terjadi pada 26 September 2013.

Melihat situasi sedemikan rupa, telah mengilhami terbentuknya lembaga pengembangan masyarakat adat (LPMA Swamemo). Organisasi yang dibentuk atas prakarsa tiga suku ( Moni, Wolani dan Mee) diharapkan menjadi juru bicara masyarakat dalam menghadapi kerusakan lingkungan, penindasan dan ketidak adilan, sebagaimana yang dirilis Walhi di Jakarta, Rabu (4/6).

Usaha mendesak pemerintah kabupaten Paniai, Gubernur Papua dan pihak Kepolisian agar menindak para pelaku penambangan yang merusak lingkungan, telah banyak dilakukan. Hasilnya belum memuaskan karena pada kenyataannya pemilik tambang jauh lebih kuat pengaruhnya dari pada pemerintah, terbukti mereka masih melanjutkan penambangan

Melihat hadirnya industri tambang justeru membawa kerusakan lingkungan dan kesengsaraan bagi warga adat, bukanya kesejahteraan, maka kami meminta negara dan pemerintah Indoensia agar menutup 26 pertambangan khususnya PT. West Wits Mining , PT. Madinah Qurrata Air, dan PT. Martha Mining

Warga sangat berharap bisa hidup rukun kembali dan tentram. Karena itu kami warga Papua yang hadir ke Jakarta ini mengharapkan pula dukungan keselamatan Suku Woni, Wolani dan Mee dari ancaman sistemis pelaku tambang, kepada organisasi lingkungan, HAM dan adat yang ada di Jakarta.(wlh/bhc/sya)


 
Berita Terkait Walhi
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]