Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK
Master Mind Amplop 'Cap Jempol' Berisi Duit di OTT KPK Itu Diduga Seorang Menteri
2019-04-04 14:23:07

Ilustrasi. Penyidik didamping Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti uang hasil OTT dan kardus berisi uang untuk serangan fajar yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 400 ribu amplop "cap jempol" berisi uang pecahan Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu senilai total sekitar Rp. 8 milyar yang di OTT KPK pada kasus Bowo Sidik Pangarso (BSP) dari fraksi partai Golkar diduga Master Mind nya adalah seorang Menteri dan diduga kuat untuk rencana kepentingan serangan fajar pasangan Joko Widodo - Maruf Amin di Dapil 2 Jateng, dimana dalam hal ini partai Golkar adalah partai pendukung Capres/ Cawapres no urut 01, demikian kemuka Arief Poyuono sebagai Waketum partai Gerindra memberikan komentar terkait kasus tersebut.

"Sangat engak mungkin untuk kepentingan Caleg Golkar yaitu Bowo Pangarso di Dapil Jateng 2, sebab Bowo Pangarso itu ada diurutan nomor 2 sebagai caleg Golkar di Dapil 2 Jateng," ungkap Arief Poyuono, yang juga sebagai juru bicara BPN Pasangan no urut 02 Prabowo-Sandi, Kamis (4/4).

Soalnya, menurut Arief bahwa caleg DPR RI Partai Golkar pasti mempunyai tugas untuk memenangkan 01 'Cap Jempol' sebagai lambang pasangan 'Joko Widodo - Maruf Amin.

"Nah...sambil sosialisasi, tentu saja Bowo Pangarso sambil nantinya bagi-bagi amplop cap jembol kepada masyarakat di Dapil Jateng 2," Imbuhnya kembali.

Maka itulah, ungkap Poyuono bahwa menjadi sudah jelas dan fakta kalau amplop cap jembol berisikan pecahan 50 ribuan itu mempunyai dua (2) fungsi; "Satu untuk mendulang suara Joko Widodo Maruf Amin dan cara Bowo Pangarso dapat suara di Dapil Jateng 2, apalagi Bowo Pangarso itu anggota DPR RI dari Jateng juga."

"Yang pasti lagi Bowo Pangarso melakukan pengerukan uang BUMN bukan inisiative sendiri atau tidak ada perintah. Pasti ada 'master mind' nya dari Menteri untuk cari dana serangan fajar dari BUMN," tegas Arief Poyuono.

Selanjutnya, lanjut Arief menambahkan bahwa kedepan harapannya KPK harus menyelidiki hingga tuntas sampai dengan otak utama yang menyiapkan amplop-amplop cap jempol lambangnya paslon Capres Cawapres no urut 01 itu.

"Dan kami informasikan pada masyarakat kalau ada amplop "cap jempol" berisi duit ambil aja, tapi jangan pilih nomor 01. Karena amplop "cap jempol" bernilai 50 ribu itu akan membawa sengsara hingga 5 tahun," pungkas Arief Poyuono.(bh/mnd)


 
Berita Terkait OTT KPK
 
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
 
Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
 
KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
 
Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
 
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]