Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Mastel: Masyarakat Indonesia Kritis Tanggapi Hoax
2017-02-13 21:02:30

Kristiono, Ketua umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai publik cukup kritis menanggapi hoax, atau berita bohong, berdasarkan survei Wabah Hoax Nasional yang mereka adakan bulan ini.

"Berita baiknya, terlihat masyarakat cukup kritis," kata Ketua Umum Mastel Kristiono, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/2).

Survei terhadap 1.116 responden menunjukkan 83,2 persen mengaku memeriksa kebenaran ketika mendapatkan informasi yang menghebohkan 15,9 persen menghapusnya dan hanya 1 persen yang meneruskannya.

83 persen responden memeriksa kebenaran informasi tersebut dengan bantuan mesin pencari di internet, 48, 6 persen bertanya ke orang yang dianggap tahu, 44,3 persen mengecek di media massa dan 36,8 persen mengecek di media sosial.

Mereka mencurigai informasi tersebut tidak benar bila sumber tidak jelas (54,1 persen), informasi dirasa aneh (28,9 persen), tidak ada di media massa (8,5 persen) dan terlalu sempurna untuk menjadi kenyataan, too good to be true (8,4 persen).

Hanya 28 persen yang langsung mengetahui berita tersebut adalah hoax, 18 persen tidak tahu dan 54 persen menyatakan ragu.

Mereka tahu berita tersebut adalah hoax melalui klarifikasi yang beredar di media sosial (31,9 persen), klarifikasi di media massa (29,1 persen), teman atau sumber terpercaya (29,1 persen) dan mengetahui yang sebenarnya (14,4 persen).

Sementara itu, dari 1 persen orang yang menyebarkan hoax, menurut Ketua Bidang Kebijakan Strategis Mastel Teguh Prasetya, mereka membuatnya viral tanpa mengecek keabsahan informasi.

Menurut survei tersebut, motivasi menyebarkan hoax adalah karena informasi berasal dari orang yang terpercaya (47,1 persen), mengira informasi bermanfaat (31,9 persen), mengira informasi benar (18 persen) dan hanya 3 persen yang ingin menjadi yang pertama menyebarkan informasi.

Survei tersebut juga menunjukkan persepsi masyarakat masih beragam dalam mengartikan hoax, meskipun 90,3 persen responden menjawab hoax adalah berita bohong yang disengaja.

Menurut Teguh, masih ada masyarakat yang menjawab hoax adalah berita yang menghasut (61,6 persen), berita yang tidak akurat (59 persen), berita ramalan atau fiksi ilmiah (14 persen), berita yang menyudutkan pemerintah (12 persen) dan berita yang tidak disukai (3 persen).(na/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]