Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Demo
Massa: DPRD Sumut Harus Melakukan PAW
Tuesday 30 Oct 2012 23:09:27

Aksi Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Amanat Rakyatdi Halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/tap)
MEDAN, Berita HUKUM - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Amanat Rakyat melakukan aksi damai di Halaman Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/10). Mereka meminta, PN Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan segera menyurati DPRD Sumut terkait putusan kasasi Tahan Manahan Panggabean (TMP).

Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap bagi Tahan Panggabean, massa juga meminta agar DPD Partai Demokrat Sumut tidak melindungi Tahan dari jeratan hukum. "Kami minta PN Medan maupun PT Medan segera melayangkan surat ke DPRD Sumut untuk memberitahukan hasil putusan kasasi Tahan Panggabean," jelas Koordinator Aksi RE Rangkuti dalam orasinya.

Tahan Panggabean telah divonis 18 bulan penjara terkait keterlibatannya dalam demo pembentukan Provinis Tapanuli (Protap) di DPRD Sumut yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Azis Angkat beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi Anggota DPRD Sumut. Hal ini bertolak belakang dengan UU No10/2008 Pasal 218 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 50 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Ketetapan KPU dalam menetapkan Tahan anggota DPRD Sumut masih batal demi hukum," ungkapnya lagi.

Mereka juga menilai, masih aktifnya Tahan sebagai Anggota Legislatif bertentangan dengan PP No16/2010 Pasal 102 ayat 2 huruf c tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, tata tertib DPRD. "Tahan harus diberhentikan dari anggota DPRD Sumut, karena status hukumnya sudah tetap. Sebab, dia telah melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas mereka.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta KPU harus menegaskan kembali bahwa keberadaan TMP sudah batal demi hukum. DPRD Sumut harus melakukan PAW terhadap Tahan Menahan Panggabean. Sementara itu, Juru Bicara PN Medan Subiharta mengatakan, akan menindak lanjut kasus ini. "Selama tujuh hari ke depan akan menyampaikan hasilnya," pungkasnya.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]