Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hukuman Mati
Masruchah: Hukuman Mati Oleng, Tetapi Secara Kemanusiaan Tidak Manusiawi
Thursday 20 Dec 2012 17:23:30

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah.(Foto: Ist)
TANGERANG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa dan pembunuh Izzun Nahdliyah Mahasiswi semester akhir jurusan Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangerang Selatan.

Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, sedangkan teman-teman Oleng yang ikut terlibat, yakni Chandra Susanto, Jasrip alias Jekrem, Endang alias Dono, Oreg bin Sabar dan Novri Juandi divonis 20 tahun dari tuntutan penjara seumur hidup.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 tentang pemerkosaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Oleng divonis hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim Machri Hendra mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, namun oleh Ferdinand Montororing selaku pengacara Oleng mengatakan bahwa hakim tidak melihat fakta pengadilan yang terjadi, dan kliennya sangat dirugikan atas vonis mati tersebut, Selasa (18/12)

Sebelumnya misteri kematian Izzun Nahdiyah, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, terungkap. Ia diperkosa dan dibunuh oleh kekasihnya sendiri hanya karena sebuah laptop.” Empat dari enam enam pelaku memperkosa korban sebelum akhirnya dibunuh,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, Selasa (24/12).

Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, hukuman mati memang masih dipandang tidak berperikemanusiaan, namun jika dikaitkan dengan perihnya sakit hati dari pihak keluarga korban, maka hukuman ada pada tahap maksimal. "Saya kira sebenarnya, kalau vonis hukuman mati itu disatu sisi itu memang kita bisa mengatakan ini adalah hukuman yang setimpal, saya kira trauma keluarga luar biasa, tetapi sebenarnya hukuman mati itu secara kemanusiaan tidak manusiawi," kata Masruchah pada wartawan BeritaHUKUM.com Kamis (20/12).

Ditambahkannya lagi bahwa, "Ini (hukuman mati) adalah standard tinggi yang diberikan, saya kira ini adalah apresiasi, karena pastinya pihak keluarga menginginkan hukuman yang seberat ini," pungkasnya. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]