Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat Batal, Maruf Amin: Itu Karena Saya!
2021-07-13 15:27:24

Ilustrasi. Suasana saat pandemi Covid19 di Masjid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masjid ditutup selama PPKM darurat batal, Maruf Amin: itu karena saya! Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengatur penutupan tempat ibadah seperti masjid akhirnya dibatalkan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku turut menyuarakan masjid tidak ditutup pada masa PPKM Darurat.

Ma'ruf Amin mengaku hal tersebut dilakukannya setelah mendengar aspirasi dari para ulama yang menyampaikan pesan dan keberatan atas larangan masjid melakukan kegiatan ibadah di masa PPKM Darurat.

"Ya, Alhamdulillah, saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," terang Ma'ruf Selasa (13/7).

Kendati mengaku berhasil membuka tempat ibadah seperti masjid, namun Ma'ruf Amin menegaskan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dijalankan pemerintah guna menekan penularan virus corona atau Covid-19 yang tengah melonjak tinggi belakangan ini. Selain itu, juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan.

"Bahkan nanti supaya tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi tidak boleh sama sekali. Masa jemaah salat tidak boleh resepsi perkawinan boleh. Karena itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh," imbuh Ma'ruf Amin seperti dilansir dari hops.id, Selasa (13/7).

"Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai yang tidak boleh itu berjamaahnya baik Rawatib, maupun juga Jumatan, dan juga (salat) Id. Dan Id itu tidak hanya di dalam masjid, tetapi juga di luar masjid sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi, karena ada bahaya yang harus kita hindari," beber Ma'ruf.

Sekadar diketahui, keputusan diperbolehkannya masjid tetap dibuka selama PPKM Darurat, dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian yang telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 itu, resmi salah satu larangan menutup tempat ibadah awalnya, dengan demikian tidak dilakukan di mana pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama seperti masjid, musala, gereja, pura, virhara, dan klenteng pada masa PPKM Darurat.(terkini.id/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]