Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Masjid
Masjid At - Toyyibah di Ratakan, Bangun Ruko dan Karoke
Monday 27 Aug 2012 22:44:55

Masjid At - Toyyibah Sebelum Diratakan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perobohan Masjid At - Toyyibah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (27/8), Setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali yang ditunjuk kepada Pengadilan Negeri Medan untuk dituntaskan.

Pada sidang kali ini menghadirkan tiga tergugat, yaitu PT. Multatuli Indah Lestari sebagai tergugat pertama, serta MUI dan dari Polda Sumut sebagai tergugat kedua dan ketiga yang menyetujui atas perobohan Masjid At - Toyyibah diatas tanah Wakaf yang berada di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun.

Awalnya, Masjid At - Toyyibah yang berada di Jalan Multatuli ini dirobohkan dan diganti rugi untuk kepentingan pembangunan Ruko oleh PT. Multatuli Indah Lestari. Namun masyarakat menolak atas perobohan tersebut, karena tidak ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri, hal tersebut dikarenakan Masjid At - Toyyibah yang dibangun sejak tahun 1956 itu berada di tanah Wakaf.

Kemudian masjid tersebut dirobohkan pada tahun 2006, tetapi dilaksanakan oleh pihak PT. Multatuli Indah Lestari, dengan dalih dan mandat yang sudah mendapat persetujuan dari MUI, Pemko, serta pihak Kepolisian yang bersedia mengganti rugi.

Ustadz Guruh yang juga hadir sebagai saksi dari masyarakat menyatakan bahwa, "Mesjid itu tidak dapat dirobohkan dan tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan, apalagi diganti rugi. Berdasarkan ajaran agama islam yang saya pelajari, tanah wakaf itu sakral dan tidak boleh diperjualbelikan, karena tanah wakaf itu amanat dan keikhlasan hati seseorang yang mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid tersebut", ujarnya.

Saksi Ustad Guruh melanjutkan, "Yang namanya wakaf sudah jelas hak milik Allah untuk kemashlahatan Umat dari kitab yg saya baca, wakaf tidak boleh di ganti atau diperjual belikan".katanya.

Sidang yang digelar diruang Kartika ini, juga mendatangkan saksi lain yaitu Timsar Zubil yang memberikan keterangan pada saat eksekusi, "Pada saat itu puluhan preman membongkar seng, merobohkan dinding. Kemudian saya datangi komandan brimob, saya tanya ke pak Mutalib, pak kenapa dibiarkan dihancurkan masjid?, inikan masih kasasi?. Masjid itu tidak boleh dijual, karena penghancuran itu merupakan tindakan kriminal, tanpa ada bukti formal dari pengadilan untuk penghancuran atau eksekusi", ujar Timsar pada persidangan.

Masyarakat sebagai pihak penggugat yang juga diwakilkan oleh Amar Arifin SH, mengindikasikan PT. Multatuli Indah Lestari menggunakan Pemalsuan dokumen fatwa MUI, serta KUA hingga dokumen di Kecamatan. Dan menuntut untuk membangun Mesjid itu kembali pada tempat yang sama.

Suasana sidang diliputi oleh kesedihan yang mendalam, tidak sedikit pengunjung sidang yang menangis ketika melihat foto Masjid At - Toyyibah sebelum dieksekusi pada tahun 2006, yang di perlihatkan Ketua Majelis Hakim Wahidin kepada saksi Ustadz Guruh. ibu - ibu dan pengujung yang memenuhi ruang persidangan histeris mengenang keberadan masjid toyyibah yang sudah di ratakan dan digantian dengan pertokohan cina, serta diisi dengan karoke warga medan, Hingga akhirnya Hakim Ketua Wahidin menunda persidangan hingga hari kamis pekan ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Masjid
 
Yandri Susanto Minta Polisi Usut Kasus Perobohan Masjid di Sragen
 
Menag Yaqut Tak Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Berikut Klarifikasi dari Kemenag
 
Ketua MUI Nilai Tak Pantas Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
 
Masjid Istiqlal Pasca Direnovasi, Potensi Ikon Wisata Religi Global Berbasis Digital
 
Sambut Milad Ke 39 Th, Masjid Istiqlal Gandeng Mapala Gelar Aksi Bersih-Bersih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]