Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Masih Tercatat Anggota DPR, Tiga Menteri PDIP Dikritik
Monday 07 Sep 2015 08:27:19

Ilustrasi. Tampak 3 Politisi PDIP yang kini telah menjadi Menteri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga politikus Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDI-P) tercatat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu mengundang perhatian dari Presidium Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen (KMPP).

Padahal ketiga politikus PDIP itu telah diangkat menjadi Menteri di Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketiga menteri itu adalah Menteri Koordinator Perempuan, Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

"Menunjukkan bahwa rule of law yang telah diatur oleh Presiden Jokowi agar Menteri tidak rangkap jabatan tidak dijalankan dengan baik, bahkan oleh kader Partai pemerintahan sendiri," kata anggota Dewan Presidium Koalisi Masyarakat peduli Parlemen (KMPP), Yongki Aribowo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/9).

Dia lantas menyebut keadaan tersebut berbeda dengan kader Parpol lain yang juga rangkap jabatan. Mereka harus rela mundur dari jabatan baik di DPR, parpol maupun jabatan strategi lain.

"Bagi kami harus ada sikap yang tegas sebagai pejabat publik. Ketika sudah ditunjuk sebagai menteri, maka tidak ada pilihan lain selain mundur sebagai anggota DPR. Kami belum melihat adanya sikap keteladanan yang mencerminkan sosok yang negarawan dalam kasus rangkap jabatan," ujar Yongki.

Anggota Dewan Presidium KMPP lainnya, Willy Kurniawan mengatakan pihaknya belum mendapat catatan resmi para kader PDI-P tersebut mengundurkan diri hingga saat ini. Willy menyebut kendati mereka tidak mengambil gaji mereka selaku anggota DPR, namun persoalan rangkap jabatan itu tetap menjadi persoalan.

Dia lantas mengambil contoh Muhaimin lskandar yang lebih memilih menjadi Ketua Umum PKB, ketimbang menjadi Menteri. Hal tersebut dilakukannya lantaran Presiden Jokowi yang mengatakan menteri tak boleh rangkap jabatan.

"Itu logis karena Presiden beri pilihan, tapi dalam kasus ini saya lihat belum ada ketegasan, harus jadi catatan, masyarakat lndonesia harus mendapat kepastian," ujar Willy.(tp/tr/viva/bh/sya)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]