Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
BNPB
Masih Ada 154 Hotspot Di Riau
Monday 24 Jun 2013 20:18:38

Ilustrasi, NASA menangkap gambar yang menakjubkan dari asap mengepul dari Sumatera ke Singapura.(Foto: nasa.gov)
RIAU, Berita HUKUM - Berdasarkan pantauan satelit NOAA18 titik api (hotspot) di Riau terdapat 154 titik pada Minggu (23/6). 154 hotspot ini tersebar di Kab Rokan Hilir (40 titik), Kab Pelalawan (35 titik), Kab Siak (18 titik), Kab Bengkalis (14 titik), Kab Kampar (12 titik), dan 12 titik di TN Tesso Nilo Riau. Pantauan hotspot tidak dapat dilakukan secara realtime, namun merupakan hasil analisis pada tiap pagi dan sore hari yang kemudian diumumkan pada pukul 18.00 Wib.

Banyaknya hotspot fluktuatif. Jika pada 18/6 terdapat 148 titik, maka 19/6 ada 141 titik, 20/6 ada 40 titik), 21/6 ada 13 titik, dan 22/6 ada 92 titik.

Berdasarkan pres release BNPB yang diterima tim media ini, luas lahan gambut di Riau sekitar 3,9 juta hektar yang telah banyak beralih fungsi menjadi perkebunan. Kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan kebakaran permukaan dimana api membakar bahan bakar yang ada di atas permukaan, seperti serasah, pepohonan, semak, dll. Api kemudian menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan (ground fire). Membakar bahan organik melalui pori-pori gambut dan melalui akar semak belukar/pohon yang bagian atasnya terbakar.

Dalam perkembangannya, api menjalar secara vertikal dan horizontal berbentuk seperti kantong asap dengan pembakaran yang tidak menyala (smoldering) sehingga hanya asap yang berwarna putih saja yang tampak di atas permukaan. Bara api berada di bawah permukaan hingga ada yang dalamnya 10 meter dari permukaan. Tergantung tebalnya lapisan gambut. Mengingat peristiwa kebakaran terjadinya di dalam tanah dan hanya asapnya saja yang muncul ke permukaan, maka kegiatan pemadaman seringkali mengalami banyak kesulitan. Terlebih lagi akses menuju titik api sulit dijangkau.

"Jadi bukan suatu hal yang mudah memadamkan titik api kebakaran lahan gambut di Riau," demikian menurut Sutopo Purwo Nugroho,Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, dalam siaran persnya.(bhc/rat)


 
Berita Terkait BNPB
 
Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
 
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
 
Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
 
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
 
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]