Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kesehatan
Masalah Sanitasi di Kabupaten Gorontalo di Targetkan Tuntas
2016-12-14 06:18:13

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat pertemuan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (13/12). (Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Saat ini Badan Perencanaan dan Percepatan Pembangunan dan Pengawasan Ekonomi Daerah (BAPPPEDA) Kabupaten Gorontalo mencatat masih 46 persen warga belum sadar terhadap pentingnya jamban, masih banyak warga yang tak menikmati draenase, termasuk masalah sampah tak kalah memprihatinkan. Lebih dari 89 persen warga di daerah ini tak mengelolah sampahnya secara benar.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo tak sekedar mencari langkah yang akan ditempuh tetapi semua akar permasalah di masyarakat terus ditelusuri, dibahas dan dibedah secara menyeluruh. Karenanya, tiga hal besar itu yang masih akan menjadi pekerjaan bagi pemerintah yang harus dituntaskan.

Hal ini menguat pada pertemuan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (13/12). Tim Pokja Sanitasi bekerja sama BAPPPPEDA menggelar Konsultasi Publik Stategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Gorontalo, yang merupakan konsultasi terakhir di 2016.

Banyak fakta mengejutkan tentang sanitasi yang ternyata ditemui tim di masyarakat, dari masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan jamban.

"Dari sini (konsultasi publik) kita bisa melihat, sanitasi lingkungan kita belum baik," ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Adanya konsultasi publik tersebut tambah Nelson Pomalingo merupakan satu langkah penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan, data-data yang ditampilkan menjadi acuan pemerintah dalam bergerak nanti.

"Yang utama data ini menjadi masukan bagi kita semua, bagi SKPD terkait untuk kita bahas bersama, dan harus kita pecahkan," tegasnya.

Terutama tegasnya lagi untuk para SKPD terkait, baik itu dari Dinas PU, BLH, Bappeda, untuk menjadikan data terskait masalah sanitasi tersebut menjadi dasar untuk pembuatan program. Terutama ditingkat desa, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Anggaran yang ada di Desa bagi Nelson harus benar-benar fokus pada problem masyarakat, terutama yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sanitasi tersebut. "Ini kaitannya langsung dengan kebutuhan masyarakat. Di Desakan ada dana desa, sebaiknya jangan dulu buat jalan, tetapi fiokus pada jamban masyarakat, drainasi dan saluran karena ini benar-benar bersentuhan dengan masyarakat," sambungnya.

Nelson yakin dengan pembenahan yang dilakukan semua SKPD, dan juga desa, maka masalah sanitasi bisa ditargetkan selesai diakhir masa jabatan NAFAS (Nelson-Fadli) yakni di tahun 2021 mendatang. Karenanya semua diminta bergerak.(bh/shs/hms)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]