Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samarinda
Masalah Proyek Semani II, Achmad Maulana Mantan Kadis Bina Marga Samarinda 'Cuci Tangan'
Tuesday 11 Nov 2014 03:56:32

Ilustrasi. Tampak salah satu pekerjaan proyek Drainase saluran Samani satu Jl. Elang, Samarinda yang sedang dikerjakan.(Foto:BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dituding cuci tangan terkait lelang proyek Semani tahap II pada Desember 2013 lalu, setelah pelaksanaan proses lelang dengan sistim prakualifikasi keluar sebagai pemenang adalah PT. Bunga Tanjung Raya (BTR) dan dibatalkan Achmad Maulana selaku Kadis Bina Marga Kota Samarinda lalu melakukan lelang ulang dengan menunjuk PT. Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pemenang, padahal PP pada saat lelang awal sudah dinyatakan gugur total, sehingga patut diduga terjadinya kongkalikong antara Achmad Maulana, panitia lelang dengan PT. PP.

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kota Samarinda H. Achmad Maulana ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, yang kini menjabat Kepala Badan Perizinan Kota Samarinda di Jl Basuki Rahmat pada, Jumat (7/11) mengatakan, terkait masalah Semani tahap II yang dipermasalahkan dirinya sudah dipanggil Walikota Samarinda, H Syahari Jaang, Rabu (5/11) lalu, jelas Maulana.

"Masalah Semani tahap II, saya sudah dipanggil walikota, namun karena saya bukan lagi sebagai Kepala Dinas Bina Marga jadi saya tidak bisa memberikan keterangan, yang dapat memberikan keterangan adalah pak Novidar bagian pengairan," ujar Maulana.

Disinggung mengenai dirinya cuci tangan dalam persoalan lelang proyek Semani II dan menyerahkan pada pihak lain, Achmad Maulana mengatakan itu merupakan saran dan petunjuk Walikota, jelas Maulana.

Menghindarnya Achmad Maulana dan melemparkan masalah proyek Senani II kepada pihak lain, sehingga Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pejuang 45 Kalimantan Timur, Saaludin memberikan komentarnya beberapa hari yang lalu yang menduga telah melakukan persekongkolan dalam tender untuk menyerahkan proyek Semani tahap II senilai Rp 120 milyar kepada PT. Pembangunan Perumahan (PP), pada lelang proyek tahap kedua tersebut, setelah membatalkan lelang tahap pertama yang telah dimenangkan oleh PT. Bunga Tanjung Raya, tegas Saaludin.

"Dapat diduga Kepala Dinas Bina Marga saat itu dijabat Achmad Maulana telah melakukan persekongkolan dengan PT. PP untuk memenangkan proyek yang nilainya Rp 120 milyar, sebenarnya penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sudah bisa langsung melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu laporan," ujar Saaluddin.

Panitia lelang proyek Semani II, Arif hingga berita ini diturunkan tidak berada di kantornya, setiap kali pewarta mendatangi tempat kerjanya di lantai 3 kantor Walikota Samarinda selalu tidak berada ditempat, sehingga juga patut diduga menghindar dari kejaran pewarta karena selama terkuaknya pemberitaan yang menjadi perhatian Walikota Samarinda, baik melalui telpon selularnya dan pesan singkat SMS tidak pernah menjawabnya.

Sementara, selaku PPK dari proyek Semani tahap II, Novidar, yang disebut dapat memberikan keterangan untuk membuka tabir dibatalkannya lelang tahap pertama dengan pemenang PT. Bunga Tanjung Raya, dan dibatalkan oleh Kepala Dinas Bina Marga Achmad Maulana, dan menunjuk PT. PP sebagai pemenang pada lelang kedua yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur total, namun ketika pewarta mendatangi ruang kerjanya pada, Senin (10/11) sekitar pukul 10.00 wita tidak berada ditempat, ketika dihubungi kembali telpon selularnya Novidar mengatakan, masih diluar dan setengah jam lagi akan berada dikantor. Namun, lagi-lagi hingga siang ia tidak berada diruang kerjanya, lalu kembali dihibungi via telpon selularnya Novidar tidak menjawabnya lagi.

Sebelumnya kuasa PT. BTR, Samuel C Herland kepada BeritaHUKUM.com dengan kesal, jengkel dan marah mengatakan, pembatalan ini merupakan skenario yang dimainkan Achmad Maulana seLaku kepala dinas untuk memenangkan PT. PP yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh panitia.

"Dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan kepada PTUN terkat lelang proyek semani II, karena ini pelanggaran undang- undang atas perbuatan sewenang-wenang oleh oknum kepala dinas," pungkas Samuel.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]