Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pulau Natuna
Masalah Natuna, Pesan Rizal Ramli: Kita Harus Lawan Siapapun Yang Mengganggu Kedaulatan
2020-01-05 15:37:14

Rizal Ramli.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang dilakukan Coast Guard dan kapal-kapal nelayan China sudah barang tentu menarik perhatian mantan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.

Rizal Ramli juga menyimak sikap pemerintahan Partai Komunis China yang disampaikan Jurubicara Kemlu negeri tirai bambu itu, Geng Shuang, serta respon yang diberikan oleh menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menurut Rizal dalam pesannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah Indonesia jangan ragu untuk membela kedaulatan dan integritas wilayah.

Bersahabat dengan negara lain, bukan berarti kita harus membiarkan diri kita dijajah.

"Kita ingin berteman dgn siapa saya. Tetapi kita harus melawan siapapun yang menganggu kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia," ujar Rizal Ramli, Minggu (5/1).

Rizal juga menyadari bahwa perbandingan persenjataan antara Indonesia dan China cukup signifikan. Tetapi, katanya lagi, di masa lalu rakyat di Nusantara ini pernah memperlihatkan kemenangan melawan pihak asing yang ingin menguasai.

"Tidak usah kecil hati kalau kita belum unggul hardware. Serbuan Kubilai Khan kita patahkan, Sekutu di Surabaya kita kalahkan. Kita bangsa hebat!," demikian Rizal Ramli.

Ketika masih menjabat sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli dan Kementerian yang dipimpinnya menginisiasi penggunaan nama baru untuk perairan di sekitar Laut Natuna yang telah dipastikan sebagai milik Indonesia. Nama baru yang digunakan adalah Laut Natuna Utara.

Di tahun 2017, saat itu Rizal Ramli sudah tidak menjadi Menko Maritim dan Sumber Daya lagi, peta baru itu diumumkan. Tidak lama setelah pengumuman itu, pemerintah China memprotes keras, diikuti oleh sikap Indonesia yang melemah.(yk/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
 
China Rilis Peta Terbaru Caplok Wilayah Sengketa - India 'Protes Keras', Bagaimana dengan Indonesia?
 
China Semakin Agresif, Wakil Ketua MPR: Saatnya Indonesia Menyiapkan Militer Skala Penuh
 
China Minta Hentikan Pengeboran Natuna, Indonesia Perlu Tegas
 
Fadli Zon Ungkap Maksud Jahat China di LCS, Mau Mengambil Wilayah Kedaulatan RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]