Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Qanun Aceh
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
Monday 27 Jan 2014 00:09:47

Ketua KPA/PA Pasee Tgk Zulkarnaini atau Tgk Ni sapaan akrabnya.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah pusat dan pemerimtah Aceh sepakat memperpanjang masa tenang pembahasan Qanun No.3/2013, tentang polemik Bendera dan Lambang Aceh sampai 15 April 2014 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pasee Tgk Zulkarnaini, mengatakan bahwa, saat ini memasuki tahun politik sehingga pemerintah Aceh sepakat untuk memperpanjang pembahasannya.

"Pemerintah Aceh ingin fokus menghadapi pemilu nanti," katanya, seusai acara pengukuhan pengurus Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Kantor KPA/PA Geudong, Samudera, Aceh Utara, Minggu (26/1) sore.

Tgk Ni sapaan akrabnya berharap kepada masyarakat Aceh agar bersabar, timpalnya lagi.

Seluruh kader PA dan para pejabat Dinas kabupaten setempat, juga turut menghadiri acara pengukuhan KPPA itu.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]