Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Qanun Aceh
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
Monday 27 Jan 2014 00:09:47

Ketua KPA/PA Pasee Tgk Zulkarnaini atau Tgk Ni sapaan akrabnya.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah pusat dan pemerimtah Aceh sepakat memperpanjang masa tenang pembahasan Qanun No.3/2013, tentang polemik Bendera dan Lambang Aceh sampai 15 April 2014 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) wilayah Pasee Tgk Zulkarnaini, mengatakan bahwa, saat ini memasuki tahun politik sehingga pemerintah Aceh sepakat untuk memperpanjang pembahasannya.

"Pemerintah Aceh ingin fokus menghadapi pemilu nanti," katanya, seusai acara pengukuhan pengurus Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kabupaten Aceh Utara, bertempat di Kantor KPA/PA Geudong, Samudera, Aceh Utara, Minggu (26/1) sore.

Tgk Ni sapaan akrabnya berharap kepada masyarakat Aceh agar bersabar, timpalnya lagi.

Seluruh kader PA dan para pejabat Dinas kabupaten setempat, juga turut menghadiri acara pengukuhan KPPA itu.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]