Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejatisu
Masa Forum Guru Siantar Datangi Kejatisu
Tuesday 26 Jun 2012 03:58:34

Para guru yang berdemo di Kejatisu dan Marcos Simare Mare Humas Kejatisu (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Puluhan masa guru berunjuk rasa di Kejatisu Sumut, masa yang menamakan Forum Guru Siantar (FGS ) yang membawa sepanduk bertuliskan, usut tuntas Pungli di Dinas Pendidikan kota Pematang Siantar, pada Senin (25/6). Para guru ini menuntut hak mereka selama ini yang merasa di zholimi oleh penguasa kota Siantar.

Bahwa dalam orasinya salah seorang mengatakan, hak guru yakni, tunjangan profesi guru tahun 2009, tahun 2010 dan penghasilan tambahan untuk PNSD triwulan 1 tahun hingga 2012, serta tunjangan intensip Pemprovsu tahun 2011 di selewengkan, bahkan kenyataannya, setiap pengurusan sertipikasi guru di Dinas Pendidikan di kutip uang oleh oknum di dinas pendidikan kota Pematang Siantar, hal ini juga telah kami sampaikan ke DPRD kota Pematang Siantar, namun hingga saat ini belum di respon.

Ujuk rasa yang berlangsung tertip ini juga mendapat penjagaan ketat dari satuan Polsek Deli Tua Medan, walau pun hari menjelang sore, namun semangat Guru Pahlawan tampa tanda jasa ini sangat berapi-api dalam menyampaikan tuntutannya, "walaupun baru tiba dari kota Pematang Siantar, langsung kami berdemo kemari," tutur salah satu ibu guru bermarga Sihombing ini.

Forum Guru Pematang Siantar ini di ketuai Drs, Hendri Edwin yang mengatakan ke pada BeritaHUKUM.com, "realisasi pencairan dana insentif APBD Prov. Sumut 2011 sebesar Rp 1,4 milyar, realisasi pembayaran tunjangan propesi guru tahun 2009 sebesar 2,7 milyar, realisasi pembayaran TPG triwulan 1 tahun 2012 sebesar 1,5 milyar, agar segera diusut Kejatisu, dalam hal ini tolong pak di usut dan di tangkap," tuturnya. "Serta bubarkan PGRI kota Pematang Siantar, karena tidak akomudir dengan jeritan dan permasalahan para guru saat ini," tegas Hendri.

Akhirnya setelah berorasi berapa menit, para guru ini langsung diterima oleh Humas Kejatisu Marcos Simare Mare, dalam janjinya Ia berkata akan segera mengusut dan menindak lanjuti laporan para guru ini, "semua pengaduan kami terima bu, pak, tapi akan kami minta waktu untuk menemukan bukti-bukti dan fakta hukum dalam aduan bapak ibu sekalian," tuturnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]