Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
SIM
Masa Berlaku SIM Habis, Polda Metro Jamin Tidak Akan Menilang Pengendara Sampai 30 Juni 2020
2020-06-04 10:31:36

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika memberikan keterangan terkait penindakan terhadap sejumlah travel gelap.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjamin, bahwa anggotanya tidak akan melakukan tindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis, sampai tanggal 30 Juni 2020. Kebijakan ini diambil Sambodo seiring pemberian dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020 bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di bulan Maret, April, dan Mei 2020 atau masa pandemi virus corona (covid-19).

"Masyarakat tidak perlu khawatir kalau SIM-nya itu habis di masa-masa ini sampai tanggal 30 Juni 2020. Karena saya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada anggota di lapangan," ujar Sambodo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/6) kemarin.

"Saya jamin anggota kami di lapangan tidak akan melakukan tindakan atau menilang terhadap para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis, sampai tanggal 30 Juni," lugasnya.

Menurut Sambodo, kebijakan itu juga diambil sebagai salah satu upaya menyikapi dan mengatasi lonjakan jumlah pemohon yang terjadi ditiap unit pelayanan (Satpas) SIM beberapa hari terakhir setelah dibuka kembali pelayanan SIM.

"Antrian lonjakan pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis dua hari kemarin, ditambah yang sebagian besar itu adalah pemohon yang habis masa berlakunya di bulan Maret, April dan Mei yang selama masa pandemi ini kita berikan dispensasi, sehingga kemudian terjadilah lonjakan pemohon di unit-unit pelayanan kita khususnya pada perpanjangan SIM," terangnya.

Seperti diberitakan, ketika pelayanan dibuka Selasa (2/6) kemarin, terjadi penumpukan pemohon di sejumlah kantor Satpas, seperti Satpas Jakarta Timur, Satpas Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Para pemohon membentuk antrian yang panjang sehingga cenderung mengabaikan physical distancing atau jaga jarak pada masa pandemi Covid-19.

Sebagai upaya lain, Sambodo juga menyampaikan, pihaknya akan menerapkan kuota antrian pelayanan bagi para pemohon perpanjangan SIM.

"Kita juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini atau jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu pelayanan," tukasnya.

"Misal di SIMling (SIM keliling,red) ada 200 (pemohon), maka yang 200 itulah yang kita berikan kupon. Dan setelah 200 itu selesai pelayanan kemudian kita tutup," ujar Sambodo.

"Bagi yang belum mendapat kupon, bisa mencoba lagi keesokan harinya," imbuhnya.

Diketahui, Polri kembali membuka pelayanan publik perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Sambodo berharap masyarakat bisa memanfaatkan batas waktu dispensasi perpanjangan SIM sampai 30 Juni 2020, dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama melakukan aktivitas di gerai SIM.

"Sehingga kita tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus kita tetap menjaga social distancing, dan tentu protokol covid-19, mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu dan kewajiban menggunakan masker," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait SIM
 
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]