Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Marzuki Serahkan Nasib Anas kepada DK Demokrat
Thursday 09 Feb 2012 18:54:48

Anas Urbaningrum usai diperiksa KPK pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie enggan menanggapi isu adanya politik uang (money politics) dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada Mei 2010 lalu. Ia menyerahkan nasib Anas Urbaningrum kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

"Saya tidak mau komenter soal tersebut. (Menelusuri dugaan money politics) itu bukan kewenangan saya. Biarkan Dewan Kehormatan Demokrat yang bekerja untuk memproses itu," kata Marzuki Alie kepada wartawan, usai menghadiri acara diskusi di Jakarta, Kamis (9/2).

Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan bukti adanya politik uang dalam pemilihan ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tersebut, imbuh dia, Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina Partai Demokrat yang akan memberikan sanksi tegas. "Ikuti saja perkembangannya. Jika ada bukti, pasti akan diproses," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menepis tudingan politik uang dalam Kongres Bandung, Jawa Barat, Mei 2010 lalu. Alasannya, dalam kongres tersebut tidak pernah melakukan politik transaksional. Kemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum merupakan kemenangan murni tanpa ada politik uang. "Saya tidak tahu. Tapi kami yakin tidak ada politik uang, karena itu sesuatu yang dilarang dalam Partai Demokrat," tegasnya.

Saan menambahkan, Komite Pengawas PD akan bertindak terkait mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka yang mengakui telah menerima sejumlah uang dalam kongres untuk memenangkan Anas Urbaningrum. "Nanti pengakuan Diana itu kan bisa diproses. Saya tidak mau berandai-andai. Biar Komite Pengawas bertindak dan bisa diproses semuanya," imbuhnya.

Seperti ramai diberitakan, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Diana Maringka mengaku, menerima uang Rp 30 juta dan 7.000 dolar AS pada kongres Demokrat. "Sehari sebelum pemilihan ketua umum, saya dikasih lima ribu dolar. Beberapa jam sebelum pemilihan berlangsung, saya terima lagi Rp 30 juta dan dua ribu dolar," katanya.

Uang tersebut, imbuh Diana, diberikan oleh tim sukses Anas Urbaningrum yang kala itu bersaing dengan Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng. Diirnya menerima uang itu dari anggota tim sukses Anas, Umar Irzal. Diana pun berjanji akan mengembalikan uang itu, karena diduga berasal terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Namun, sebelum menyerahkan uang itu, Diana masih menunggu arahan dari DPP Partai Demokrat. Ia pun mneyatakan siap untuk buka-bukaan perihal politik uang dalam Kongres Partai Demokrat tersebut. "Sebagai kader, saya harus berani dan mengikuti apa yang dikatakan (Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat) Pak SBY,” tandasnya.(dbs/wmr/rob)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
• Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
• Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
• Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
• Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]