Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
DPR RI
Marzuki Sepakat Tudingan Hidup Glamor Politisi Senayan
Monday 14 Nov 2011 21:25:00

Ketua DPR Marzuki Alie (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk masalah yang satu ini, seperti Ketua DPR Marzuki Alie sepakat dengan kritik keras yang dilontarkan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Marzuki harus mengakui kebenaran sikap Busyro yang mengritik perilaku sejumlah anggota DPR hedonis dan suka pamer kekayaan.

Marzuki juga sepakat dengan pernyataan Busyro bahwa moralitas politikus dan elite bangsa yang buruk membuat masyarakat semakin miskin. Pasalnya, banyak pejabat publik seperti kepala daerah yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

"Saya sepakat (dengan Ketua KPK Busyro Muqoddas) memang rakyat miskin ini, karena ulah elite. Elite itu mulai dari kepala daerah kabupaten/kota dan propinsi termasuk elite yang mempunyai kewenangan dan memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan golongan," kata Marzuki kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/11).

Namun, Marzuki menjelaskan tak semua anggota dewan hidup mewah. Tapi kehidupan mewah politisi Senayan itu, telah memberi efek buruk terhadap kemiskinan masyarakat. "DPR tidak usah dijelekkan, karena memang wajah DPR sudah jelek sendiri oleh perilaku oknum anggotanya," selorohnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjelaskan, tak semua anggota dewan memiliki kebiasaan hidup mewah, karena mereka banyak yang sudah kaya sebelum menjadi anggota dewan. Tapi tak semua anggota dewan memiliki harta berlimpah, karena ada yang meminta agar gaji mereka tidak dipotong untuk keperluan partainya.

Menurut dia, jumlah potongan gaji anggota DPR bervariasi. Tapi karena permintaan fraksi, pimpinan tak bisa memenuhi keinginan anggota dewan yang meminta gajinya tak dipotong untuk partai. "Kisarannya pemotongan 15-30 persen. Begitu gaji masuk, sudah terpotong karena itu permintaan fraksi,” imbuh dia.(mic/spr)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]