Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Simulator SIM
Marzuki Minta Polri dan KPK Jangan Adu Kuat
Wednesday 08 Aug 2012 16:49:44

Marzuki Alie (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan dua institusi penegak hukum KPK dan Polri sama-sama punya cita-cita besar yaitu dapat membarantas korupsi di negara ini. Untuk itu kerja sama keduanya penting supaya bangsa ini dapat memastikan tujuan itu tercapai.

“Pesan saya mereka itu perlu duduk bersama dengan pemikiran yang sama, bagaimana penegakan hukum, pemberantasan korupsi bisa terkoordinasi dengan baik. Itu prinsipnya jadi nggak usah adu kuat,” ujarnya kepada Wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia mengakui diwaktu lalu kepolisian tidak dipercaya publik sehingga dipandang perlu membentuk KPK. Namun politisi Partai Demokrat ini mengingatkan aparat bhayangkara ini sudah berjanji untuk melakukan reformasi dan pembersihan internal mereka. “Artinya kita jangan suudzon seolah KPK yang terbaik, lalu polisi tidak bisa dipercaya, tentu jangan begitulah,” lanjutnya.

Pada bagian lain ia juga meminta segenap pihak jangan memperuncing keadaan agar penanganan kasus dapat mencapai kemajuan. Lembaga kepolisian menurutnya perlu benar-benar dibersihkan, siapapun yang tersangkut kasus korupsi simulator uji SIM harus dapat dijaring dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Saya normatif saja, bagaiman korupsi bisa diberantas. Apabila pilihan joint investigation dianggap dapat menjadi solusi, tidak masalah,” tandasnya. Ia berharap dengan kerja sama itu Polri dapat meminjamkan tersangka-nya kepada KPK.

Seperti diberitakan, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator uji SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp.196,8 miliar itu ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp.100 miliar. Sejauh ini dua tersangka yang ditetapkan KPK telah ditahan Polri yakni Brigjen Pol Didik Purnomo Wakakorlantas Polri non aktif dan Budi Susanto, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
• Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
• KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
• Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
• Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]