Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gerakan Anti Korupsi
Marzuki Alie Siap Jadi Artis Iklan Anti Korupsi Demokrat
Wednesday 09 Jan 2013 16:13:12

Ketua DPR RI, Marzuki Alie, saat ditemui di acara makan durian bersama wartawan di Gedung Nusantara III DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tudingan bahwa Partai Demokrat tidak pantas lagi mempunyai slogan anti korupsi ternyata dinilai terlalu berlebihan. Marzuki Alie, Ketua DPR RI yang merupakan politisi Partai Demokrat menegaskan bahwa slogan untuk iklan Demokrat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang tetap bertema 'Katakan Tidak Pada Korupsi'. Kemudian muncul pertanyaan, lalu siapa yang akan menjadi artisnya?, sebab kader Demokrat seperti Angelina Sondakh, M Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan lain-lain yang menjadi artis slogan partai itu sudah terbukti dan ditetapkan oleh KPK sebagai koruptor.

Marzuki Alie saat ditemui di gedung Nusantara III DPR RI menegaskan bahwa partainya tetap akan berslogan anti korupsi sebagai iklan utamanya. Biarpun saat ini sejumlah kadernya telah terbukti korupsi, hal itu tidak akan mengurangi tekad Demokrat untuk memberantas musuh negara itu. "Tetap, iklannya anti korupsi. Kenapa? Karena itu musuh berat yang dihadapi bangsa saat ini," ujar Marzuki.

Lalu siapa saja yang akan menjadi bintang iklannya, menginggat kader Demokrat yang menjadi artis iklan anti korupsi justru melakukan korupsi. Bahkan sang Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum aman dari jeratan korupsi. "Nanti saya yang jadi bintang iklannya," terangnya. Marzuki mengaku tidak akan mundur untuk memerangi korupsi.

Apalagi, kata Marzuki, komitmen partainya tetap dalam koridor pemberantasan korupsi. Jadi tidak akan peduli jika dinilai bahwa banyak kadernya terlibat kasus suap menyuap itu. "Demokrat konsisten dalam pembarantasan korupsi. Siapapun kadernya kita dorong, dan kalau ada masalah akan kita ungkapkan, kita akan tampung, jadi disitulah komitmen kami," ungkapnya.

Demokrat, masih kata Marzuki, tidak akan pernah melindungi koruptor, sekalipun itu adalah kadernya. Perlu diketahui, ujar Marzuki, bukan hanya kader demokrat saja yang melakukan korupsi, kader partai lain pun juga ada. "Jadi, jangan dilihat dari sisi negatif bahwa seolah Demokrat partai korupsi, justru kita ingin membersihkan orang-orang seperti ini. Sebab kalo dilindungi tidak akan terungkap. Dan bukan hanya kader Demokrat yang melakukan korupsi," pungkasnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]