Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Marzuki Alie Malah Bela Sutan Bhatoegana
Friday 25 Nov 2011 16:32:43

Marzuki Alie (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nama Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terseret kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTS solar home system yang dilaksanakan Kementerian ESDM pada 2009. Petinggi partai tersebut lainnya pun tak mau tinggal diam. Mereka membantu dan membela koleganya tersebut.

Salah satu kolega yang membela Sutan Bhatoegana adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie. Dia tak percata dengan tudingan itu. Jika pun benar, Sutan dianggapnya hanya membantu rekan bisnisnya, agar dilibatkan dalam proyek bernilai Rp 526 miliar tersebut.

“Saya tidak percaya (tudingan) itu. Dia hanya (komunikasi dengan pejabat Kementeria ESDM) sebatas pengawasan legislatif. Kalau itu memang mungkin, dia hanya ingin membantu, bukan kaitan dalam konteks untuk dimenangkan,” kata Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/11).

Marzuki pun meminta masyarakat memahami hal ini. Publik harus bisa membedakan antara proses komunikasi dengan kepentingan bisnis.”Seperti DPR yang mau mengadakan alat finger print atau absen jempol. Saya kaget juga di ruang paripurna, (anggaran untuk alat itu) hampir Rp 4 miliar lebih. Padahal, setahu saya tidak sampai Rp 200 juta lebih. Ini bukan berarti saya ikut bisnis. Masyarakat dan media harus bisa memilahnya," imbuh Ketua DPR tersebut.

Seperti diketahui, nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto disebut-sebut kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim sebagai salah satu orang yang menitipkan perusahaan untuk dimenangkan dalam tender proyek PLTS yang dilaksanakan Kementerian ESDM itu. Sutan pun menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK serta dihadirkan di Pengadilan Tipikor, kalau memang keterangannya diperlukan.(inc/rob)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]