Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Marzuki Alie: Saya Tidak Akan Mencalonkan Diri Sebagai Ketum Demokrat
Wednesday 27 Mar 2013 13:15:07

Ilustrasi, Ketua DPR RI Marzuki Alie.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan tidak akan mencalonkan diri sebagai ketua umum partai berlambang segitiga mercy itu pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Sanur, Denpasar, pada 30-31 Maret 2013.

"Saya tidak pernah menyatakan atau menyiapkan diri untuk maju atau mundur dari Demokrat," katanya di Nusa Dua, Bali, Selasa (26/3).

Menurut dia, dirinya hanya menegaskan suara kader apabila menginginkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk maju menjadi ketua umum, maka hal itu harus didukung.

"Kalau kader ingin Pak SBY maju sebagai ketua umum, ya saya tentu harus dukung karena suara partai itu suara tuhan dalam konteks partai. Jadi tidak boleh ada pertentangan," katanya seusai menjadi pembicara dalam Pertemuan Panel Tingkat Tinggi MDGs Pasca-2015 itu.

Beberapa hari menjelang pelaksanaan KLB yang akan memilih ketua umum partai politik pemenang Pemilu 2009 itu, sejumlah kader di daerah menginginkan agar Yudhoyono selaku pendiri Partai Demokrat menjadi ketua umum.

"Kita lihat nanti bagaimana suara kader, kalau memang diinginkan, kita dukunglah. Kita suruh semuanya untuk mendukung kalau itu yang terbaik untuk partai," tambah Ketua DPR RI itu, seperti dikutip dari antaranews.com.

Sementara itu, terkait pelaksanaan KLB, Marzuki menyatakan bahwa DPP sudah membentuk komite pelaksana dan `steering committee`untuk memantapkan pemilihan ketua umum partai penguasa tersebut.

Dalam proses pemilihan ketua umum nanti, ia mengharapkan dapat berlangsung lancar dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghindarkan adanya gejolak.

"Kita tidak ingin ada gejolak, menambah riuh yang tak seharusnya hiruk pikuk karena yang membuat itu orang yang baru masuk. Kami yang membesarkan partai biasa-biasa saja karena kami sepakat untuk berdemokrasi," ucap Marzuki.(ant/KR-MDE/M038)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]