Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gerakan Anti Narkoba
Marzuki Alie: Pertegas Hukuman Terpidana Narkoba
Friday 26 Oct 2012 08:46:39

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR Minta diterapkannya hukuman yang tegas terhadap terpidana Narkoba. "Barang haram ini sudah merambah kesemua lini kehidupan masyarakat,pelajar, mahasiswa, aparat pemerintah termasuk penegak hukum,"terang Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa Sidang I, Kamis, (25/10).

Marzuki mengaku prihatin dengan adanya beberapa putusan Kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan vonis hukuman mati dan pemberian grasi oleh Presiden terhadap beberapa terpidana narkoba. "Masyarakat berpendapat bahwa, Indonesia sekarang ini sudah berada dalam darurat narkoba,"paparnya.

Bahkan barang haram ini sudah merambah ke semua lini kehidupan masyarakat, pelajar, mahasiswa, aparat pemerintah termasuk penegak hukum. "pabrik narkoba tumbuh, dibasmi tumbuh kembali, sindikat narkoba terjalin sangat rapi bahkan di lembaga pemasyarakatan sekalipun,"ujarnya.

Sementara terkait fenomena tawuran dikalangan mahasiswa, Marzuki mengatakan, kondisinya sudah memprihatinkan. "Untuk mengantisipasi tawuran pelajar atau mahasiswa di masa mendatang, dewan mendorong agar lembaga pendidikan atau sekolah dapat memperkuat pendidikan karakter dan budi pekerti yang berorientasi pad apembentukan sikap dan perilaku."ujarnya.

Ada baiknya, pendidikan Pancasila dihidupkan kembali di semua tingkatan pendidikan, tetapi dengan kurikulum yang baru, disesuaikan dengan situasi dan perkembangan saat ini. "Dewan juga menekankan agar lembaga pendidikan atau sekolah lebih mengefektifkan kegiatan keorganisasian, ruang berkreasi, baik intra maupun ekstrakurikuler sekolah yang mudah diakses serta kondusif bagi perkembangan mental dan karakter remaja,"kata Marzuki. (bhc/si/rat)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Narkoba
 
• INSANO Deklarasikan Gerakan Sosialisasi Pasal 104 dan 108 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 
• YARA dan Mahasiswa Unsam Langsa Lakukan Kampanye Anti Narkoba
 
• Ubahara Citrakan Kampus Bebas Narkoba
 
• Muzakir Manaf: Jangan Sampai Generasi Aceh Kedepan akan Menjadi Manyat Hidup
 
• Universitas Budi Luhur Jawara Kampus Bersih Narkoba 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]