Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Fasilitas Anggota Dewan
Marzuki: Dari pada Rumah Dinas Anggota Lebih Baik Tunjangan Sewa
Sunday 15 Apr 2012 01:04:03

Komplek RJA DPR RI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marzuki Alie menyatakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR banyak yang tidak ditempati. Untuk itu dirinya menyarakan sebaiknya fasilitas tersebut dijual saja.

"Sebaiknya (RJA.red) dikembalikan ke negara dan dijual, karena mayoritas enggak ditempati. Jangan lihat dari angka sewa dan pemeliharaannya, tapi lihat berapa uang yang tertanam dalam membangun rumah itu," ungkap Marzuki saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (13/4).

Marzuki menambahkan, sebagai gantinya lebih baik anggota DPR diberi uang tunjangan. "Sebaiknya anggota diberikan uang tunjangan saja, terserah mau sewa atau mau beli rumah sendiri. Uang tunjangannya itu Rp15 juta," tambahnya.

Menurut Marzuki, pemberian tunjangan anggota lebih bermanfaat jika dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk memelihara rumah dinas tersebut. "Kerusakan juga makin cepat kalau enggak ditungguin. Akan kita bicarakan dengan Pemerintah," paparnya.

Marzuki berharap rumah dinas DPR periode ini merupakan yang terakhir. "Periode depan enggak usah lagi menunggu RJA, dikembalikan saja. Uangnya triliunan bisa masuk sebagai pendapatan negara kalau dijual dan dideposito," simpulnya.

Bahkan kalau diusahakan maka uang hasil penjualan RJA bisa untuk bayar gaji DPR atau untuk mendanai kepentingan DPR lainnya. Tapi karena sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara ke DPR maka harus digunakan sebagai biaya pemeliharaan rumah tersebut.

"Kalau saya punya kewenangan, saya jual saja rumah itu, setor ke negara. Kalau bisa diusahakan, belikan kebun, bisa produktif, bermanfaat untuk rakyat. Daripada dinikmati juga enggak, banyak yang kosong. Kemudian biaya besar dan membebani APBN," tandasnya.(dbs/biz)


 
Berita Terkait Fasilitas Anggota Dewan
 
Marzuki: Dari pada Rumah Dinas Anggota Lebih Baik Tunjangan Sewa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]