Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Desa
Marwan Jafar Telekonferensi dengan Aparatur Pemda Lampung Timur dan Tasikmalaya
Tuesday 23 Dec 2014 11:28:26

Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) saat menggelar acara Telekonferens.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar menggelar teleconferen dengan pemerintah daerah dan aparatur desa dari Kabupaten Lampung Timur dan Tasikmalaya, Senin (22/12). Adapun tujuan teleconferen itu adalah mengecek kesiapan desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Fasilitas teleconferenpun digunakan oleh Marwan selaku Menteri DPDTT untuk menanyakan kesiapan daerah dan aparat desa yang akan menerima ADD. "Kita sedang mengevaluasi bagaimana kesiapan pemda dan desa dalam penggunaan dana desa, apakah daerah sudah siap atau belum," kata Marwan saat menyapa pejabat pemda dan desa dari Lampung Timur dan Tasikmalaya.

Marwan menjelaskan, karena kementerian yang dipimpinnya baru terbentuk, maka diperlukan waktu persiapan untuk menjalankan program yang ada. Apalagi soal penyaluran dana desa sebagai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari hasil teleconference itu diketahui ada 264 desa di Kabupaten Lampung Timur dan 351 desa di Tasikmalaya yang menyampaikan kesiapan mereka menerima dan menggunakan ADD.

Potensi-potensi yang ada perlu digali, bisa dalam bentuk wisata, perairan, dan lainnya. Dalam telekonfren ini membahas mengenai lima peraturan Desa.

Peraturan itu disiapkan untuk mengatur regulasi teknis sehingga dalam penggunaannya ada payung hukum dan rujukan kepala desa, yakni Kewenangan Desa secara lebih teknis, yakni Keuangan Desa, Pelatihan dan Pendampingan Desa, Peraturan Desa, serta Musyawarah Desa.

"Hari ini saya akan tanda tangani lima peraturan menteri sekaligus," kata Marwan usai telekonferans di Jakarta, Senin (22/12)

Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp 1,4 miliar per desa.

Namun dipastikan, alokasi dana itu dipastikan tidak mencapai angka Rp1,4 miliar, karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa itu atau dengan kata lain desa hanya akan mendapatkan dana Rp120 juta.

"yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih,"
Papar Marwan Jafar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat telekonfren dengan aparat desa dan warga dari Lampung Timur dan Tasikmalaya.

Nantinya masalah pendampingan ini dievalusi, secara otomatis pnpm mandiri sudah selesai untuk bulan april 2015. bila tidak dilanjutkan akan diganti namanya. untuk Lampung Timur. Dana untuk alokasi pembangunan desa akan berbeda nominalnya tergantung jumlah penduduk dan luas wilayah daerahnya.

"infrastruktur yg menyangkut desa tentu akan kami perhatikan secara seksama. walaupun itu bukan wilayah kami (itu wilayah kementrian PU). karena itu menjadi titik prioritas kami. Ditambahlagi, jika ada tambahan dari desa lagi akan kami usahakan," jelas Marwan Jafar, saat telekonferans.

Sebagian besar Kepala Desa pada telekonferans mengeluhkan buruknya infrastruktur di wilayah pedesaan.

"Jika ada apa apa kita komunikasi lewat website yang telah ada, bagaimana kita lebih mudah berkomunikasi untuk ke depannya. cara yang paling efektif adalah semua desa memiliki website, hingga jika memiliki kendala dan keluhan dapat diungkapkan di website tersebut," pungkas Marwan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam memberikan solusi untuk warga dan aparatur pemerintah di daerah saat telekonferans sebelum Rakornas yang melibatkan kepala daerah dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Desa bertempat di Balai Kartini tanggal 23 Desember hari Selasa ini.(bhc/mnd)


 
Berita Terkait Desa
 
Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
 
Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
 
Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
 
Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
 
Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]