Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Marwan Dasopang Ajak Masyarakat Tak Sebarkan Berita Hoaks Haji dan Umrah
2021-10-23 00:18:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pemerintah tengah berupaya agar jemaah umrah dan haji asal Indonesia dapat berangkat pada tahun 2021 ini. Untuk itu, masyarakat harus bersabar dan tidak memberikan informasi hoaks mengenai pembatalan haji dan umrah. Hal ini guna mengantisipasi kejadian-kejadian yang malah merugikan masyarakat.

"Mengenai banyaknya informasi hoaks terkait pembatalan haji dan umrah, saya meminta agar masyarakat tidak termakan berita tersebut dan juga jangan ikut-ikutan menyebarkan berita hoaks," kata Marwan dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (21/10).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 banyak jemaah haji dan umrah yang dibatalkan sehingga dikhawatirkan akan berdampak masalah serius apabila banyak berita hoaks tersebar mengenai hal ini. Marwan mengimbau agar masyarakat memberikan informasi yang membuat tenang.

Karena, kata Marwan, pemerintah sudah berusaha mencari jalan keluar pengurusan keberangkatan haji Indonesia 2021 di saat masa pandemi Covid-19. "Jangan berikan berita hoaks sebaliknya harus berikan berita yang membuat masyarakat itu tenang, karena kita percaya saat ini pemerintah sedang berupaya keras agar haji dan umrah dapat dilaksanakan tahun ini," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk pelaksanaan haji dan umrah, info yang ia dapatkan sudah dibuka aksesnya ke Indonesia dengan syarat setelah menerima vaksin Sinovac dan harus sudah booster. Marwan juga berpesan agar masyarakat semua tetap tenang dan terpenting untuk menjaga kesehatan, karena pemerintah selalu berusaha mengatasi setiap masalah haji dan umrah.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]