Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Narkoba
Marthen: Jika Positif Narkoba Harus Ditindak Tegas
Wednesday 24 Oct 2012 16:58:44

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, H. Marthen Taha SE, M.Ec. Dev (Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Akhir-akhir ini, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang kian merajalela diberbagai kalangan. Begitu juga tingkat pemakaian dikalangan Pegawai Negeri Sipil khususnya di Pemerintah Provinsi Gorontalo. "Perang" Gubernur Rusli Habibie terhadap barang haram ini ternyata menguak tabir makin dirasukinya abdi negara dijajaran lingkungan pemerintah provinsi. ini dibuktikan adanya tes urine mendadak kepada aparatnya setelah melaksanakan apel pagi di kantor Gubernur baru-baru ini, dengan dugaan sementara 6 sampel urine diduga positif narkoba.

Kondisi ini sangat memiriskan hati, bahkan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Marthen A Taha sangat prihatin atas dugaan temuan tersebut sekaligus mewanti-wanti kepada pemerintah Provinsi agar menindak tegas pegawai yang benar-benar positif narkoba.

"Saya telah meminta kepada pak Gubernur agar menindak tegas jika ada PNS yang benar-benar positif pemakai narkoba apalagi berperan juga sebagai pengedar," tegas Marthen pada kontributor Berita HUKUM di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.

Bukan saja mengancam jiwa pemakai itu sendiri, tapi menurutnya, juga dapat menurunkan tingkat kinerja dari pegawai itu sendiri dalam melakukan aktifitasnya melaksanakan program kegiatan pemerintah sehari-harinya.

Bahkan kata Marten, bila nanti hanya pembiaran atau sangsi ringan yang diberlakukan kepada oknum pegawai, maka hal tersebut bisa menjadi duri dalam tubuh pemerintahan dan merasuki ke pegawai lainnya.

Ketua KONI Provinsi Gorontalo ini juga setuju tindakan mendadak Gubernur Rusli. "Tes urine harus terus dilakukan secara periodik dan tanpa pemberitahuan, agar pemerintahan provinsi kedepan benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba," Marthen.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]