Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Sibolga
Mark-up Tanah, Sejumlah Pejabat Pemko Sibolga akan Diperiksa Kejatisu
Wednesday 29 May 2013 18:39:18

Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Dugaan korupsi mark-up belanja modal Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga Tahun Anggaran 2012 untuk Pengadaan Tanah Sarana Perumahan dan Perkantoran seluas 7.171 meter persegi, senilai Rp 5,3 miliar menyeret sejumlah pejabat di jajaran Pemko Sibolga untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut.

Untuk yang pertama, pihak Kejati Sumut rencananya pada Selasa (4/6) pekan depan akan memanggil Sekda Kota Sibolga, Muhammad Sugeng untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Iya selasa pekan depan Sekda Pemkot Sibolga Muhammad Sugeng diperiksa depan atas dugaan korupsi pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran tahun anggaran 2012 senilai Rp. 5,3 miliar," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama, Rabu (29/5).

Tambah Chandra, pihaknya juga akan memanggil Kadis Pekerjaan Umum (PU) kota Sibolga, Thamrin Hutagalung, Sahat Simatupang selaku Camat Sibolga Selatan dan Bendahara pengeluaran pada Dinas PPKAD kota Sibolga, Zubir serta Sori Tua selaku mantan Kadis PPKAD kota Sibolga.

"Iya mereka semua juga akan menjadi saksi dalam perkara yang sama," kata Chandra

Namun Chandra enggan mengatakan kalau salah satu atau lebih dari semua nama disebutkan tersebut siapa-siapa yang bakalan dijadikan tersangka .

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Yuspar menyatakan bahwa penyidik telah menaikan perkara ini dari penyelidikan (lid) kepenyidikan (dik).(bhc/and)


 
Berita Terkait Sibolga
 
• Albiner Sitompul Resmi Pimpin GABEMA Tapteng Sibolga
 
• Mark-up Tanah, Sejumlah Pejabat Pemko Sibolga akan Diperiksa Kejatisu
 
• Lanal Sibolga Evakuasi Imigran Gelap Asal Srilangka di Pulau Wungga Kabupaten Nias Utara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]