Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah Plastik
Marine Plastic Debris Menjadi Ancaman Baru Negara Asean
2017-07-20 06:40:28

Sampah plastik.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah isu lingkungan di perairan kawasan menjadi sorotan tajam para delegasi Kaukus Antar Parlemen Asean atau Asean Inter - Parliamentary Assembly (AIPA) ke 9 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (18/7). Diantaranya, mengenai pemutihan koral hingga pencemaran laut akibat sampah plastik (Marine Plastic Debris) yang dinilai berpotensi menjadi ancaman baru.

Salah satu penelitian menunjukkan, jika produksi sampah plastik tidak bisa ditekan, maka pada tahun 2050, sampah plastik di laut akan lebih banyak dari jumlah ikan. Saat ini, sampah di laut dinilai membahayakan satwa laut. Seperti kasus plastik yang ditemukan di perut burung laut atau microplastic dijumpai pada ikan yang kita konsumsi.

Namun sangat disayangkan, negara-negara Asean merupakan kontributor terbesar produsen sampah plastik ukuran mikro ini. "Sehingga dalam pertemuan ini para delegasi ingin menyiasati agar dibuat regulasi di negara masing-masing tentang pencemaran sampah plastik," ungkap Anggota BKSAP Hamdhani.

Terkait hal itu, menurutnya, untuk menekan pencemaran sampah plastik, salah satu regulasi yang bisa ditempuh yaitu dengan mengolah sampah menjadi biodiesel atau liquid fertilizier.

Sisi lain, ia mengingatkan, pemerintah Indonesia juga sebelumnya menerapkan peraturan kantong plastik berbayar, meskipun akhirnya dihentikan setelah menuai pro kontra. Tapi, dirinya optimis, pemerintah dapat melakukan terobosan baru untuk menekan polusi sampah plastik. "Kami di DPR tetap konsisten bahwa persoalan sampah atau masukan dari delegasi negara lain dapat kita bicarakan bagaimana menyelesaikannya," sambung Hamdhani.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, mengatakan persoalan sampah plastik telah menjadi ancaman baru di negara Asean.

Bahkan sampah plastik di laut Indonesia sempat menjadi sorotan dunia. Indonesia diklaim sebagai produsen polutan plastik kedua terbesar setelah China. Disusul negara Asean lainnya, yakni Filipina berada di urutan ketiga diikuti Vietnam.

"Ini adalah ancaman terbaru dan belum pernah terjadi di masa lampau yang sejujurnya kita tidak siap hadapi. Jadi, pada saat ini, kita mengkonsumsi ikan-ikan yang memakan plastik, jika tidak berhati-hati maka akan ada dampak kesehatan yang belum terbayangkan pada saat ini," jelas Arif Havas.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah Plastik
 
Mencegah Lobi-Lobi Solusi Palsu dari Pelaku Industri
 
Pemerintah Harus Jelas Tangani Sampah Plastik
 
Dyah Roro Dorong Pemerintah Serius Tangani Sampah Plastik
 
Marine Plastic Debris Menjadi Ancaman Baru Negara Asean
 
Indonesia Penghasil Sampah Plastik Kedua Terbesar di Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]