Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahkamah Konstitusi
Maria Farida: Putusan MK Tidak Dapat Dipersoalkan ke Pengadilan Lain
Tuesday 14 May 2013 09:39:06

Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diungkapkan oleh hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat digunakan untuk dibawa ke pengadilan lain. Hal tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Demikian yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Batam pada Senin (13/5).

“Pada dasarnya setiap putusan pengadilan selalu dianggap benar. Begitu pula halnya dengan putusan MK. Putusan MK tidak bisa diajukan ke pengadilan manapun,” urai Maria di hadapan sekitar 55 orang mahasiswa.

Menanggapi mengenai proses putusan MK, Maria menjelaskan selama ia menjabat sebagai hakim konstitusi, ia tidak pernah sekalipun mendapat intervensi dari pihak manapun baik internal maupun eksternal. Ia mengungkapkan kebebasan berpendapat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. “Selama jadi hakim MK, enaknya adalah tidak adanya intervensi dari pihak manapun dan ketika berbeda pendapat, bebas memberikan pendapat masing-masing,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Maria juga menjelaskan mengenai kewenangan dan kewajiban MK RI. MK RI yang terlahir sebagai lembaga hasil perubahan UUD 1945 memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan yang dimiliki MK, lanjut Maria, di antaranya melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran parpol.

“Kemudian pada 2008, MK mulai memutus perselisihan tentang hasil pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu kepala daerah maupun pemilu presiden dan wakil presiden. Sementara kewajiban MK, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden,” urainya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan MK menggelar sidang di lapangan, Maria menjelaskan hal tersebut tidak mungkin. Namun hakim konstitusi pernah beberapa kali memantau ke lapangan. “Misalnya untuk perkara pemilukada Papua,” tandasnya.(la/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]