Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Pilpres
Mari Kita Runtuhkan Langit untuk Menegakkan Keadilan
2019-06-23 03:42:26

Asyari Usman.(Foto: Istimewa)
Oleh: Asyari Usman

ADA SEMBOYAN hukum yang sangat terkenal. Begini bunyinya. "Fiat justitia ruat coelum." Artinya, "Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh." Fatwa atau pepatah dahsyat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Dia mengatakan itu sekitar 50 tahun Sebelum Masehi (SM).

Dalam perjalanannya, "fiat justitia ruat coelum" menjadi sangat termashur di dunia hukum praktik maupun dunia hukum akademik.

Ada dua pemahaman tentang fatwa ini. Yang pertama, adagium itu menggambarkan kesewenangan penguasa dalam memberlakukan titah para raja atau kaisar di zaman Romawi kuno. Dalam arti, apa pun keputusan yang dibuat penguasa harus dilaksanakan meskipun tidak berkeadilan.

Yang kedua, pepatah ini bermakna bahwa segenting apa pun situasi yang sedang terjadi, keadilan harus ditegakkan. Keadilan di atas segala-galanya. Tidak ada alasan untuk berbuat tak adil.

Saya pribadi lebih suka perspektif yang kedua. Pemaknaan kedua inilah yang terasa lebih pas dan masuk akal.

Nah, bagaimana kalau di suatu negeri ada jutaan orang yang tidak bisa mendapatkan keadilan? Bagaimana caranya supaya situasi yang tidak berkeadilan itu bisa berubah menjadi suasana penegakan keadilan?

Dengan menggunakan pepatah "fiat justitia ruat coelum", sesungguhnya ketidakadilan itu bisa dibalik menjadi berkeadilan. Keadilan akan tegak. Syaratnya, kita harus menciptakan situasi "langit runtuh". Dalam arti, kita harus lebih dulu meruntuhkan langit agar keadilan itu datang. Agar keadilan itu tegak sesuai dengan konten pepatah yang dikatakan oleh Lucius Piso Caesoninus.

Tapi, ini mungkin khusus di Indonesia saja. Bahwa dalam keadaan normal, keadilan tidak tumbuh normal. Keadilan di negeri ini baru akan bersemi kalau langitnya runtuh. Wallahu a'lam.

Persoalannya, bagaimana cara meruntuhkan langit Indonesia? Ada dua kemungkinan. Ada dua cara yang lumrah.

Pertama, langit Indonesia runtuh dengan sendirinya. Tidak ada seorang pun yang bisa mencegah keruntuhan itu. Kolaps secara alami. Natural downfall. Itulah saat ketika pilar-pilar penting yang menopang langit negeri ini tidak lagi mampu menahan beban kejahatan dan kezoliman yang dilakukan oleh elitnya.

Kedua, langit itu diruntuhkan dengan teknik mirip "man-made rainfall" (hujan buatan). Di sini, langit diruntuhkan atas kesepakatan bersama agar tercipta situasi "fiat justitia ruat coelum". Langit diruntuhkan dalam upaya untuk melahirkan suasana yang akan merangsang pertumbuhan keadilan yang didambakan itu.

Dengan kata lain, rakyat berusaha menghadirkan keadilan melalui keruntuhan langit yang berlangsung secara artifisial. Cara "langit runtuh buatan manusia" ini tidaklah terlalu penting untuk dipertentangkan dengan "langit runtuh secara alami". Sebab, yang diperlukan oleh rakyat adalah penegakan keadilan.

Kalau esensi penegakan keadilan sudah mengambil bentuk, maka dengan sendirinya akan hilanglah pertanyaan tentang bagaimana langit Indonesia itu runtuh. Tidak asasi lagi soal "langit runtuh" atau "langit diruntuhkan". Tidak pula relevan membuatkan pansus (panitia khusus) untuk menyelidiki legitimasi keruntuhan langit yang berlangsung secara artifisial itu.

Yang teramat penting dipastikan adalah eksistensi suasana "langit runtuh" agar bibit penegakan keadilan dapat tersemai dan tumbuh kuat di bumi Indonesia. Proses inilah yang krusial bagi rakyat. Dengan demikian, situasi "langit runtuh" menjadi imperatif. Harus ada.

Dari sini, kita selanjutnya akan memasuki periode pemantapan hunjaman akar keadilan itu. Keadilan tidak bisa lagi digoyang atau dilecehkan oleh siapa pun juga. Sampai akhirnya kita akan menyaksikan dominasi penegakan keadilan di seluruh pelosok negeri.

"Ubi societas ibi justicia." Di mana ada masyarakat atau kehidupan, di situ ada keadilan. Inilah tujuan akhir kehidupan duniawi kita. Tidak akan ada lagi tanah Indonesia yang absen keadilan.

Jadi, mari kita runtuhkan langit Indonesia untuk menegakkan keadilan yang sedang dinjak-injak. Kita runtuhkan langit demi menciptakan lahan subur untuk pohon keadilan itu.

Penulis adalah Wartawan senior di Indonesia.(fb/au//bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]