Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Margarito Kamis: Putusan MA Gambaran Pilpres 2019 Busuk, Kembalikan Ke MPR!
2020-07-09 15:25:03

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan gugatan Rachmawati cs terkait uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Wakil Presiden Pemilu 2019 menjadi gambaran bobroknya penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Satu-satunyanya yang bisa kita dapati dari putusan (MA) ini, bahwa menunjukkan pemilu kemarin betul-betul busuk. Dan KPU tidak andal," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam acara sarasehan ke-25 DN-PIM bertajuk 'Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?', Kamis (9/7).

Hal tersebut makin membuatnya geleng-geleng saat pihak KPU bergeming dengan menyebut putusan MA tak berpengaruh pada hasil Pilpres.

Margarito berujar, setelah beberapa hari dokuman diupload MA, Margarito mendengar pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang mengatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019 tidak digunakan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 kemarin.

"Dititik ini (pernyataan komisioner KPU) menurut saya, dengan segala macam yang ada di pemilu kemarin, ada catatan untuk mengecek level etik dari KPU. Mengapa? Anda (KPU) bikin (PKPU) tapi anda tidak pakai. Anda sudah tahu ini tidak dipakai kenapa dibikin?" ungkapnya.

Melihat hal itu, ia pun menyarankan agar pemilihan presiden-wakil presiden dikembalikkan lagi kepada MPR.

"Kita tidak bisa berkutat dengan pemilu langsung (atau) tidak langsung. Karena berdasarkan bacaan sejarah saya, selamanya pemilu langsung kita akan dikadalkan oleh orang-orang yang punya uang banyak," ucapnya.

"Kita mesti serius memikirkan bangsa ini, memikirkan pemilu dipilih lagi oleh MPR," demikian Margarito Kamis.(as/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]