Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Margarito: Fahri Dicopot yang Rugi Bangsa Ini
Monday 11 Jan 2016 15:31:33

Ilustrasi. Dr. Margarito Kamis.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan tidak ada celah bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri. Meski Fahri diusulkan oleh PKS sebagai Wakil Ketua DPR, tapi menurut Margarito, ketetapan Fahri menjadi Wakil Ketua DPR RI periode 2014 - 2019 yang diputuskan oleh DPR dalam sidang Paripurna DPR RI dalam bentuk paket.

"Tak ada celah bagi partai politik mengganti pimpinan DPR jika yang bersangkutan tidak melanggar aturan hukum. Saat ini saya lihat tidak ada kasus yang melibatkan Fahri Hamzah, sehingga pergantiannya hanya mungkin kalau Fahri Hamzah mengundurkan diri," kata Margarito Kamis, Sabtu (10/1), menyikapi wacana evaluasi yang dilansir DPP PKS.

Menurut Margarito, partai memang punya hak untuk mengganti, tapi hak itu baru bisa digunakan kalau alasannya logis. Alasan bahwa pergantian karena merupakan hasil evaluasi PKS tidak bisa digunakan.

"UU itu sudah menentukan alasan-alasan yang masuk akal untuk pergantian pimpinan DPR," tegas dia.

Menurut Margarito, berbagai pernyataan Fahri dalam kapasitas pimpinan DPR sangat logis, konstitusional dan faktual. Fahri ujar Margarito, selalu berbicara dalam tatanan kebangsaan dan masa depan.

"Contohnya, meski dikritik termasuk sama partainya sendiri bahwa Fahri terlalu membela Novanto, namun sejauh yang saya dapat kenali, pembelaan yang dilakukannya menggunakan argumen yang objektif seperti pernyataannya adalah bahaya jika eksekutif seperti Sudirman Said bisa mengintervensi legislatif. Ini masuk akal dan sangat bertanggungjawab,” tegasnya.

Jika PKS ingin menggunakan alasan menarik Fahri sebagai Wakil Ketua DPR karena pembelaannya terhadap Novanto, maka alasan itu menurut Margarito tak bisa digunakan.

"Substansi pembelaan Fahri terhadap Novanto masuk akal dan konstitusional. Jadi PKS harus mencari alasan yang cerdas karena jika Fahri tidak mau menerima untuk dipaksa mundur, maka ini akan jadi masalah besar," sarannya.

Karena itu, Margarito mengingatkan PKS untuk tidak melanjutkan niatnya mengganti Fahri Hamzah pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, karena yang akan kehilangan bukan hanya PKS, tapi bangsa Indonesia.

"Orang yang punya daya kritis seperti Fahri sangat jarang di Indonesia ini. Dia punya wawasan yang luas, jadi kalau diganti yang rugi bukan hanya PKS, tapi bangsa ini," pungkasnya.(fas/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]